Mulai 6 Juni Barang Bawaan Jamaah Haji Bebas Bea Masuk

Berita, Ekonomi66 Dilihat
banner 468x60

Jakarta, Berita Nusantara 89 – Haji tahun ini mendapatkan berita bagus. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan akan membebaskan bea masuk untuk barang bawaan jemaah haji reguler maupun khusus. Peraturan yang mengatur hal ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025. Peraturan ini memuat tentang Perubahan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017. Peratuan ini memuat tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Pemerintah mulai memberlakukannya sejak 6 Juni 2025.

PMK 34 membagi pengaturan barang pribadi jemaah haji menjadi dua reguler dan khusus. Pemerintah mengatur pembagian ini berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan haji.

banner 336x280

Bea Masuk Barang Bawaan Jamaah Haji

Pemerintah akan memberikan pembebasan bea masuk atas seluruh barang bawaan untuk jemaah reguler. Sedangkan untuk jemaah khusus, akan pemerintah memberikan pembebasan bea masuk dengan batas paling banyak US$ 2.500 atau sekitar Rp 40,75 juta (kurs Rp 16.300).

“Terhadap jemaah khusus, itu nanti akan pemerintah memberikan pembebasan biaya masuk paling banyak, FOB US$ 2.500,” kata Chairul dalam media briefing terkait PMK 34 Tahun 2025, melalui saluran telekonferensi, Rabu (4/6/2025).

Baca Juga : Cek Tanggal Libur Idul Adha 2025

Apabila jemaah khusus membawa barang melebihi batas tersebut, akan pemerintah memungut bea masuk atau Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). “Bea masuknya nanti adalah 10%, memungur PPN-nya sesuai dengan ketentuan, dan terhadap mengecualikan PPh-nya. Ini untuk khusus,” ujarnya.

Ia menegaskan kembali, aturan ini berlaku untuk barang pribadi milik jemaah. Hal ini dalam artian, mempergunakan barang tersebut atau memakai untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan.

Chairul menjelaskan, pada aturan sebelumnya yakni PMK Nomor 203 Tahun 2017, tidak mengatur barang bawaan jemaah haji reguler maupun khusus. Tidak terjadi melakukan perubahan pada ketentuan barang pribadi jemaah haji reguler yang dalam aturan barunya saat ini juga barang pribadi membebaskan dari bea masuk.

“Berapa batasan pembebasan biaya masuknya? Yaitu adalah seluruhnya. Catatannya adalah tadi barang pribadi jemaah haji reguler. Bagaimana dengan tarif bea masuk? Ini dibebaskan jadi tidak ada bea masuk. Bea masuk tambahan, tarif pajak dalam rangka impor baik yang PPN, PPN-BM maupun tarif PPh ini tidak ada,” terangnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *