Magetan, Berita Nusantara 89. – Sebuah insiden tak terduga terjadi saat Polres Magetan menggelar rekonstruksi kasus pencurian sepeda motor curanmor di Magetan.
Salah satu, Asroni Tofiam alias Rondo (28), warga Desa Lembeyan Kulon, Kecamatan Lembeyan, sempat melarikan diri saat petugas memasukkannya ke dalam kendaraan tahanan. Meski petugas telah memborgol tangannya, Asroni berhasil kabur dan baru petugas berhasil menangkap kembali dalam waktu kurang dari tiga jam.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu pagi (25/6), di wilayah hukum Polsek Ngariboyo. Asroni yang merupakan residivis kasus curanmor dan penyalahgunaan narkoba, memanfaatkan kelengahan petugas untuk melarikan diri. Sementara itu, rekan tersangka, Mohrijal Nur Ali (24), warga Desa Kediren, Kecamatan Lembeyan, juga sempat mencoba kabur namun petugas berhasil langsung mengamankannya.
“Pelaku melarikan diri saat hendak dimasukkan ke dalam mobil tahanan. Salah satu anggota kami bahkan mengalami luka saat melakukan pengejaran,” jelas Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa.
Tim Satreskrim Polsek Ngariboyo mengejar tersangka bersama masyarakat, anggota TNI, hingga BPBD. Berkat informasi dari warga yang melihat tersangka bersembunyi di area kebun tebu sejauh satu kilometer dari lokasi rekonstruksi, aparat berhasil menangkap kembali Asroni. Tim menemukan tersangka dalam keadaan lemas dengan luka di bagian kepala sebelah kiri.

Tersangka Curanmor di Magetan Merupakan Residivis
Asroni telah lima kali keluar-masuk penjara. Dalam pemeriksaan, ia mengaku kabur karena takut menghadapi hukuman berat atas kejahatan berulang dan keterlibatan dalam kasus narkoba.
Sebelum pelaksanaan rekonstruksi, polisi menangkap kedua tersangka lebih dulu di sebuah warung kopi di Desa Plangkrongan, Kecamatan Poncol. Saat mereka sedang berusaha menjual motor hasil curian dengan sistem transaksi COD (cash on delivery).
Berdasarkan penyelidikan, tersangka mencuri motor di Desa Bulugunung, Magetan, dengan modus memanfaatkan motor yang dalam kondisi kunci masih tergantung. Polisi menyita dua unit sepeda motor, salah satunya motor untuk melancarkan aksi kejahatan.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku menjual motor hasil curian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan kepentingan pribadi.
Kapolres Magetan menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang semakin meresahkan masyarakat.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang sigap membantu proses penangkapan. Setiap pelaku kejahatan akan kami tindak tegas,” tegas AKBP Erik.