Standar Perlindungan Profesi Wartawan
KEMERDEKAAN menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat hilang dan harus kita hormati. Selanjutnya rakyat Indonesia telah memilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat itu dalam Undang‐Undang Dasar 1945.
Dalam hal ini, kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat. Dengan wartawan adalah sebagai pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas profesinyanya mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Untuk itu menetapkan Standar Perlindungan Profesi Wartawan :
Perlindungan yang dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan yang menaati kode etik jurnalistik. Dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi;
Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa;
Dalam menjalankan tugas jurnalistik, dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat‐alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun;
Karya jurnalistik wartawan dilindungi dari segala bentuk penyensoran;
Wartawan yang bertugas khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib memiliki surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya;
Kemudian dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai. Lebih jauh, wajib medapatkan perlakuan sebagai pihak yang netral dan memberikan perlindungan hukum sehingga melarang tindakan intimidasi, sandera, penyiksaan, aniaya, apalagi pembunuhan;
Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, Penanggungjawabnya mewakili perusahaan pers
Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya mengenai berita yang telah terpublikasikan. Wartawan dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi; Pemilik atau manajemen perusahaan pers tidak boleh memaksa untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan hukum yang berlaku.
Pemimpin Redaksi
Isnandar Hariadi