Magetan, Berita Nusantara 89. Bupati Magetan, Nanik Endang R, menyampaikan sebanyak 235 Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Magetan resmi terbentuk dan berbadan hukum. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendukung program nasional pemberdayaan ekonomi desa melalui kelembagaan koperasi.
Bupati Magetan menyampaikan bahwa pembentukan seluruh KDMP telah rampung sebelum batas waktu. Legalitas koperasi tersebut telah tercatat sejak 18 Juni lalu. Dengan status resmi tersebut, KDMP kini tinggal menunggu regulasi dari pemerintah pusat untuk dapat memulai kegiatan operasional secara penuh.
Bupati Magetan mengukuhkan secara simbolis koperasi-koperasi tersebut dalam kegiatan sosialisasi dan mitigasi risiko. Dalam kesempatan itu, Bupati menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras membentuk KDMP di masing-masing desa.
“Struktur kelembagaan sudah lengkap dan seluruhnya sudah berbadan hukum. Sekarang tinggal menunggu aturan pelaksanaan dari pusat agar koperasi bisa segera berjalan,” ujarnya.
Pemkab menargetkan dalam tiga bulan ke depan, atau triwulan berjalan, seluruh KDMP sudah dapat menjalankan operasionalnya. Namun hal tersebut tetap bergantung pada kesiapan regulasi pusat yang menjadi acuan dalam menjalankan unit usaha koperasi.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Magetan menambahkan bahwa pembentukan koperasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat. Pihaknya mengupayakan agar seluruh tahapan pembentukan berjalan sesuai prosedur dan tepat waktu. “Kami berusaha keras agar koperasi-koperasi ini terbentuk sesuai ketentuan dan bisa segera memberi dampak ekonomi bagi masyarakat desa,” jelasnya.
Pentingnya mitigasi risiko dalam pengelolaan koperasi turut menjadi perhatian dalam tahap awal ini. Pemerintah Daerah menekankan bahwa pengurus KDMP perlu pemahaman tata kelola yang sehat, transparan, dan akuntabel agar koperasi tidak hanya legal secara administratif, tetapi juga siap bersaing secara ekonomi.
Bupati Magetan : KDMP Harus Menjadi Pilar Penggerak Ekonomi Desa
Proyeksi KDMP untuk menjadi pilar penggerak ekonomi desa, termasuk membuka akses permodalan bagi pelaku UMKM, menjalankan unit usaha simpan-pinjam, distribusi hasil pertanian, dan berbagai layanan ekonomi lokal lainnya. Karena itu, kesiapan sumber daya manusia dan pemahaman atas regulasi menjadi kunci keberhasilan program ini.
Dalam acara tersebut, para pengurus koperasi juga mendapatkan materi pendampingan dan pemetaan potensi risiko dari tim teknis, guna membekali mereka dengan kemampuan awal dalam pengelolaan koperasi berbasis desa.
Pemerintah Kabupaten Magetan mengharapkan regulasi dari pusat dapat segera terbit agar koperasi-koperasi ini tidak hanya siap di atas kertas, tetapi juga mampu langsung berperan aktif dalam memperkuat ekonomi masyarakat pedesaan. Dengan kerja sama lintas sektor dan dukungan dari pemerintah desa, KDMP harus menjadi instrumen strategis dalam pemerataan pembangunan dan kesejahteraan warga.