Kota Madiun || Berita Nusantara 89. PT KAI Daop 7 Madiun menggelar seminar bertajuk “Legalitas Kuat dan Pengelolaan Aset PT KAI (Persero) yang Hebat” Kamis (24/7/2025). Kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen perusahaan dalam menjaga, mengelola, dan mengoptimalkan aset negara secara transparan, profesional, dan produktif.
Sebagai perusahaan transportasi berbasis rel, PT KAI tidak hanya berperan dalam layanan angkutan kereta api. KAI juga memiliki tanggung jawab atas aset-aset strategis milik negara di berbagai daerah. Aset tersebut mencakup lahan dan bangunan, baik yang berada di dalam area stasiun maupun di luar stasiun, termasuk Rumah Perusahaan.
Potensi pengembangan aset tersebut sangat besar dan dapat menggunakannya untuk komersialisasi. Seperti penyewaan lahan usaha, ruang iklan, pengembangan properti, pusat perbelanjaan, perkantoran, restoran, hingga hotel.
“Kami memiliki aset berupa lahan dan bangunan, baik di area stasiun maupun di luar stasiun, termasuk Rumah Perusahaan yang bisa untuk berbagai kepentingan komersial. Pemanfaatan aset ini tetap mengedepankan prinsip tata kelola yang baik, sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Suharjono, Vice President Daop 7 Madiun, dalam sambutannya.
PT KAI : Pengelolaan Aset dan Kekayaan Negara Berkelanjutan
Ia juga menambahkan bahwa pengelolaan aset tersebut menjadi perhatian serius karena merupakan bagian dari kekayaan negara dan harus menjaga keberlanjutannya. Dalam konteks wilayah kerja Daop 7 Madiun, aset-aset tersebut ada di sejumlah kabupaten dan kota di Jawa Timur. Daerah seperti Nganjuk, Madiun, Kota Madiun, Ponorogo, Kediri, Kota Kediri, Tulungagung, Blitar, hingga Jombang.
PT KAI menghadirkan dua narasumber kompeten dari kalangan akademisi, yakni Dr. Harto Juwono, M.Hum. Beliau merupakan sejarawan dan dosen dari Universitas Sebelas Maret (UNS) yang aktif dalam pelestarian aset sejarah perkeretaapian. Serta Dr. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn., akademisi dari Universitas Brawijaya yang memiliki keahlian dalam bidang hukum pertanahan dan agraria.
Lebih jauh, Suharjono juga menjelaskan bahwa seminar tidak hanya membahas sejarah dan legalitas kepemilikan aset. Tetapi juga mengupas tuntas tata kelola pemanfaatan, dokumentasi aset, serta potensi pengembangannya. Tujuan utamanya menciptakan kesamaan persepsi antar pemangku kepentingan dalam menjaga dan mengelola aset negara, khususnya aset PT KAI Daop 7.
“Melalui forum ini, kami berharap dapat membangun sinergi PT KAI dengan seluruh stakeholder. Termasuk pemerintah daerah, penegak hukum, akademisi, hingga mitra usaha. Kolaborasi ini penting untuk menjawab tantangan pengelolaan aset negara yang semakin kompleks,” tegasnya.
Suharjono juga menyampaikan apresiasi kepada para narasumber atas kontribusi ilmu dan wawasan dalam seminar tersebut. Dia mengharapkan dapat membuka perspektif baru serta menghasilkan langkah-langkah strategis dalam memperkuat peran aset PT KAI. Aset sebagai bagian dari kekayaan negara yang tidak hanya harus kita jaga tetapi juga mengoptimalkannya secara berkelanjutan.
“Dengan sinergi dan keterlibatan banyak pihak, PT KAI optimistis pengelolaan aset akan semakin terarah dan memberikan kontribusi signifikan. Kontribusi dari sisi pelayanan publik maupun peningkatan pendapatan perusahaan melalui kolaborasi dengan mitra bisnis dan investor,” pungkasnya. (Siti Chorunnisa)