Rekening Diblokir PPATK ? Lakukan Cara Ini Untuk Reaktivasi

Berita, Ekonomi20 Dilihat
banner 468x60

Jakarta, Berita Nusantara 89. Rekening Diblokir PPATK ? Saat ini OJK memang telah mengambil langkah preventif dengan memblokir sementara puluhan ribu rekening yang tidak aktif (dormant). Hal ini sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dan menjaga integritas sistem keuangan nasional.

Rekening Diblokir PPATK : Rekening Tidak Aktif 3 Bulan

Ragam analisis menunjukkan bahwa rekening yang tidak pernah menunjukkan aktivitas transaksi—seperti setoran, penarikan, atau transfer dalam waktu lama—rentan terjadi penyalahgunaan. Beberapa di antaranya bahkan menjual atau untuk pihak tidak bertanggung jawab untuk kegiatan ilegal seperti perjudian online atau pencucian uang.

banner 336x280

Berdasarkan rekam data terbaru, terdapat sekitar 28 ribu rekening dormant yang telah PPATK blokir sepanjang tahun lalu. Mayoritas dari rekening tersebut memiliki saldo hingga Rp 100 juta, meskipun beberapa juga tercatat masih berstatus aktif secara sporadis.

Rekening Diblokir PPATK : Untuk Perlindungan Nasabah dan Publik

Pemblokiran bukan untuk menjerat nasabah, melainkan sebagai langkah protektif demi kepentingan umum. Hal ini hanya sementara, hak atas simpanan tetap terjaga sepenuhnya. Pemilik rekening masih memiliki akses penuh terhadap dana mereka setelah reaktivasi ke bank terkait.

Reaktivasi: Prosedur dan Persyaratan

Bagi nasabah yang mendapati rekeningnya terkena blokir secara mendadak, tersedia dua jalur reaktivasi:

Akses tautan Formulir Keberatan untuk pengajuan keberatan. Kemudian akan melalui proses review oleh PPATK dan Bank yang mengestimasikan waktu penanganan hingga 5 hari kerja. Namun PPATK dapat memperpanjang proses ini tergantung kelengkapan data. Selanjutnya anda dapat memantau proses melalui ATM, mobile banking atau melalui bank langsung

    Langkah ini memberi nasabah transparansi penuh dan akses untuk memulihkan kembali status rekeningnya sesuai kebutuhan.

    Proaktif Menutup Risiko di Masa Depan

    Sebagai tindakan preventif, otoritas merekomendasikan beberapa langkah yang bisa nasabah lakukan :

    • Tutup rekening yang tidak lagi tidak aktif untuk menghindari komplikasi di masa depan.
    • Jangan memberikan data pribadi kepada pihak lain, guna mencegah peretasan atau penyalahgunaan.
    • Laporkan kepada bank atau aparat penegak hukum jika menerima transfer yang tidak kita kenal atau mencurigakan.

    Transisi Kebijakan : PPATK Tidak Memblokir Semua Rekening

    Pihak berwenang memastikan bahwa kebijakan pemblokiran hanya untuk rekening dorman, bukan rekening yang tetap aktif. Bahkan jika rekening aktif terblokir karena kesalahan teknis, nasabah bisa dengan mudah mengaktifkannya kembali melalui mekanisme reaktivasi yang tersedia.

    Dukungan Pemerintah terhadap Kebijakan Ini

    Meskipun bersifat kewenangan independen, kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari pemimpin nasional. Hal ini memberi sinyal bahwa perlindungan nasabah dan penanganan potensi kejahatan keuangan menjadi prioritas utama dalam tata kelola sistem perbankan.

    Disiplin Digital dan Kewaspadaan Finansial

    Pemblokiran sementara terhadap rekening dormant mencerminkan respons proaktif dalam menghadapi risiko finansial digital. Langkah ini untuk memberi perlindungan masif tanpa mengurangi hak nasabah atas simpanannya. Bagi masyarakat, penting menjaga kewaspadaan finansial, menutup rekening yang tak aktif, serta tidak sembarangan membagikan data pribadi demi keamanan bersama.

    banner 336x280

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *