Libur 18 Agustus 2025, Pengusaha Kaget

Berita17 Dilihat
banner 468x60

Jakarta, Berita Nusantara 89. Pemerintah memutuskan menetapkan Libur 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan setelah perayaan HUT ke‑80 Republik Indonesia. Keputusan itu memicu reaksi kuat dari pelaku usaha yang merasa tidak pemerintah libatkan dalam proses pengambilan kebijakan.

Reaksi Dunia Usaha Libur 18 Agustus 2025

Para pengusaha menyatakan kejutan atas pengumuman tiba‑tiba dan tanpa koordinasi. Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menyampaikan penetapan hari libur tersebut muncul tanpa pembicaraan resmi terlebih dahulu dengan sektor swasta. Wakil Ketua Umum Kadin menegaskan, seharusnya kebijakan yang berdampak luas seperti ini harusnya melibatkan pengusaha agar implementasinya tidak menimbulkan kebingungan dan kerugian produktivitas.

banner 336x280

Mereka menyoroti pentingnya diskusi sebelum keputusan keluar, karena penetapan libur nasional memengaruhi operasional bisnis, kompetensi tenaga kerja, dan biaya tetap yang tetap berjalan meski perusahaan tutup. Industri mengingatkan bahwa libur tambahan akan menurunkan produktivitas dan meningkatkan biaya karena tetap menanggung overhead, sementara tidak terjadi aktivitas komersial.

Alasan dan Konteks Pemerintah

Pemerintah menekankan penetapan tanggal tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap momentum kemerdekaan dan sebagai kesempatan bagi masyarakat menggelar berbagai pesta rakyat, lomba, karnaval, dan kegiatan kreatif lainnya pada hari kerja. Langkah ini juga bertujuan mendorong partisipasi publik luas dalam perayaan nasional.

Pemerintah menyatakan keputusan datang sebagai bagian dari rangkaian perayaan HUT RI ke‑80 dan bukan bagian dari cuti bersama tahunan. Mereka berharap libur tambahan memberi ruang bagi masyarakat merayakan dengan lebih meriah dan terstruktur.

Dampak bagi Kalangan Bisnis Libur 18 Agustus 2025

Kalangan industri mengingatkan bahwa Indonesia termasuk negara dengan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama yang tergolong tinggi. Penambahan hari libur lebih lanjut dipandang menimbulkan beban tambahan. Banyak pengusaha menyoroti perlunya dasar hukum yang kuat dan sosialisasi matang sebelum menetapkan libur nasional.

Kadin memperkirakan total hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2025 akan mencapai angka hampir 27 hari, termasuk libur keagamaan dan peringatan nasional. Penambahan pada tanggal 18 Agustus dapat mengganggu rencana produksi, logistik, serta target keuangan banyak perusahaan.

Beberapa pengusaha menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan opsi penerapan khusus bagi ASN saja atau memberikan fleksibilitas penerapan di sektor swasta. Jika berlaku penuh, mereka menuntut dialog formal guna menyusun strategi mitigate dampak operasional.

Imbauan Dialog dan Kajian

Para pelaku usaha meminta agar pemerintah membuka ruang dialog terbuka untuk membahas implikasi terhadap berbagai sektor. Mereka meminta kajian ekonomi meliputi estimasi penurunan produktivitas nasional, biaya lembur, serta dampak rantai pasok sebelum keputusan final.

Mereka berharap agar kebijakan serupa ke depan bisa lebih awal dan melibatkan berbagai pihak lintas sektor agar tidak menimbulkan efek negatif di lapangan.

Sorotan Media Sosial

Di media sosial muncul komentar bahwa banyak pelaku usaha menuntut pemerintah segera mengklarifikasi apakah keputusan ini berupa libur nasional sepenuhnya atau hanya berlaku untuk ASN. Respons itu menunjukkan kekhawatiran kalangan swasta terhadap ketidakpastian mekanisme kompensasi dan implikasi hukum.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *