PIP 2025 : Panduan Cek Program Indonesia Pintar

Berita6 Dilihat
banner 468x60

Jakarta, Berita Nusantara 89. Pemerintah telah meluncurkan Panduan Cek PIP (Program Indonesia Pintar) 2025 yang memungkinkan siswa mengecek status penerimaan bantuan pendidikan secara cepat dan mandiri. Mulai dari pengecekan status hingga proses pencairan dana, seluruhnya bisa melalui ponsel pintar.

Pengecekan status PIP menjadi krusial karena pencairan secara bertahap. Termasuk dalam termin kedua yang berlangsung sejak Mei hingga Agustus 2025. Dengan melihat status mandiri, siswa atau orang tua bisa memantau apakah bantuan sudah masuk ke rekening tujuan.

banner 336x280

Panduan Cek PIP 2025 Lewat Portal Resmi

Pertama, buka browser di ponsel atau laptop seperti Chrome, Firefox atau Safari. Lalu akses situs resmi melalui pip.kemendikdasmen.go.id, lalu scroll halaman hingga menemukan menu “Cari Penerima PIP”. Menu ini menjadi jalan utama pengecekan status bantuan.

Setelah itu, masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Tambahkan kode captcha untuk verifikasi dan tekan tombol “Cek Penerima PIP”. Jika nama siswa tercatat, informasi status pencairan akan segera tampil, lengkap dengan jumlah bantuan, periode pencairan, dan nomor rekening SimPel jika sudah aktif.

Status yang Muncul dan Arti-Maknanya

  • Data Tidak Ditemukan : siswa belum terdaftar sebagai penerima.
  • SK Nominasi : calon penerima—tercatat namun belum memenuhi syarat pencairan; perlu aktivasi rekening.
  • SK Pemberian & Dana Sudah Masuk : dana PIP telah siap cair melalui bank penyalur.

Alternatif Akses untuk Siswa Madrasah

Siswa di madrasah yang berada di bawah Kementerian Agama menggunakan portal khusus. Cukup buka pipmadrasah.kemenag.go.id, login menggunakan data SIPMA, lalu cari penerima berdasarkan nama, NIK, atau nama madrasah. Seluruh status akan tampil setelah login valid.

Berapa Besar Dana PIP 2025 yang Bisa Cair ?

Besaran bantuan PIP berbeda sesuai jenjang pendidikan:

  • SD (Kelas 1–5): Rp450.000/tahun (Rp225.000 jika tergolong siswa baru atau tahun terakhir).
  • SD Kelas 6: Rp225.000/tahun.
  • SMP (Kelas 7–8): Rp750.000/tahun (Kelas 9: Rp375.000).
  • SMA/SMK (Kelas 10–11): Rp1.800.000/tahun (Kelas 12: Rp900.000).

Transparansi jumlah ini membantu siswa memeriksa keakuratan pencairan sesuai ketentuan.

Jika status menunjukkan SK Nominasi, siswa perlu melakukan aktivasi rekening SimPel di bank penyalur. Bila dana belum cair padahal status sudah aktif, siswa atau wali wajib menghubungi pihak sekolah atau kantor dinas pendidikan setempat. Mereka akan membantu memastikan dokumen lengkap, rekening aktif, dan data sinkron.

Untuk memperoleh bantuan lebih lanjut, siswa bisa menghubungi hotline melalui WhatsApp di nomor tertentu atau SMS ke layanan yang sudah pemerintah sediakan. Saluran pengaduan juga tersedia lewat email, telepon call center, atau akun media sosial resmi program PIP.

Ini bukan hanya soal mencairkan dana. PIP memberikan ruang fleksibel bagi siswa untuk membeli kebutuhan pendidikan, seperti seragam, alat tulis, buku, biaya transportasi, atau konsumsi pendidikan. Dengan akses informasi yang mudah, siswa dapat memastikan penggunaan dana tepat sasaran dan memperkuat akuntabilitas sekolah.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *