Jakarta, Berita Nusantara 89. Dalam sidang tipikor, eks Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, memberi isyarat “acungkan jempol” usai menerima uang suap Rp 60 miliar terkait penanganan kasus korupsi minyak goreng. Pengacara Ariyanto Bakri menyampaikannya saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Ariyanto menyatakan menyerahkan uang sejumlah Rp 60 miliar kepada Wahyu Gunawan, yang kemudian mediasi kepada Arif. Beberapa waktu kemudian, Arif mengundang makan bersama. Selama acara tersebut, tanpa membahas perkara, Arif hanya memberikan isyarat acungkan jempol. Kata Ariyanto, isyarat itu sebagai tanda bahwa urusan sudah selesai.
Ariyanto menambahkan, “Saya bilang ‘beres, pak’, dan dia cuma angkat jempol,” yang mencerminkan keyakinannya bahwa perihal suap telah selesai di situ. Ia juga menyampaikan bahwa ia tidak memberi uang langsung atau berkomunikasi soal itu dengan Arif, hanya menyimpulkan secara implisit bahwa segala urusan telah tuntas.
Di sidang tipikor tersebut, Ariyanto juga mengaku tidak menerima instruksi langsung dari Arif. Ia hanya menyampaikan pesan melalui Wahyu. Ariyanto menjelaskan bahwa interaksi antara mereka bersifat informal dan berlangsung di luar konteks pengadilan. Ia menegaskan bahwa komunikasi langsung soal perkara tidak pernah terjadi.
Sementara itu, Wahyu Gunawan membantah sebagian pernyataan Ariyanto. Ia mengklaim bahwa pihak-pihak dalam sidang memiliki penafsiran berbeda terkait nominal uang yang terlibat. Wahyu bahkan meragukan jumlah Rp 60 miliar oleh Ariyanto. Ia menyebut bahwa yang benar mungkin hanya sekitar Rp 40 miliar, dan bahwa Ariyanto telah mendapat pengakuan yang berlebihan.
Perbedaan informasi tersebut pun juga oleh pengakuan Ariyanto bahwa ia tinggal bersama Arif, Djuyamto, Agam, dan Ali di lokasi tahanan yang sama. Dari interaksi informal itu, ia mendapat informasi bahwa istilah “Rp 40 miliar” oleh Wahyu bukanlah angka sebenarnya. Ariyanto juga menyebut bahwa ia tetap memiliki bukti berupa dokumen untuk menegaskan bahwa penyerahan uang sebanyak Rp 60 miliar memang benar terjadi.
Sidang Tipikor Terkait Vonis Lepas Korupsi Minyak Goreng
Kasus ini berkaitan dengan putusan lepas (onslag) terhadap tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Tim jaksa menyatakan bahwa penanganan kasus tersebut bersih dari unsur hukum karena adanya aliran uang suap. Majelis hakim yang dipimpin Arif menjatuhkan vonis lepas terhadap ketiga korporasi, yang menimbulkan sorotan tajam dari aparat penegak hukum.
Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan bahwa Arif menerima uang dalam rangka mengatur putusan. Berdasarkan temuan barang bukti dan koordinasi antar tersangka, ada aliran dana mencapai Rp 60 miliar. Uang tersebut melalui beberapa tahap dan pihak perantara, termasuk Wahyu.
Persidangan hari ini menjadi salah satu momen penting dalam penyidikan lanjutan. Sikap Arif melalui gestur “acungkan jempol” sebagai simbol selesainya transaksi di ranah informal. Namun, pengakuan ini juga membuka ruang bagi penegak hukum untuk memperkuat alur penyidikan, termasuk mengonfirmasi bukti transfer dan komunikasi antar pihak terlibat.
Kejelasan soal nominal dan penerima tetap menjadi kunci untuk mengungkap keseluruhan rangkaian kasus. Publik pun menunggu sejauh mana proses hukum akan lanjut, khususnya dalam memetakan aliran uang dari pengacara ke pihak pengadilan agar vonis lepas dapat keluar.