Jakarta, Berita Nusantara 89. Presiden melantik Ahmad Dofiri sebagai Penasihat Khusus Presiden yang bertugas di bidang Keamanan, Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) dan Reformasi Polri. Pelantikan terjadi di Istana Kepresidenan Jakarta, dalam rangka reshuffle pejabat nasional. Bersamaan itu juga Presiden melantik sejumlah menteri dan pejabat tinggi lainnya.
Pelantikan dengan pembacaan Keputusan Presiden mengenai pengangkatan pejabat-pejabat baru. Setelah itu Presiden memimpin pengambilan sumpah jabatan, sebagai bentuk formalitas dan komitmen pelayanan kepada negara.
Pengangkatan & Tugas Ahmad Dofiri
Dofiri sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) sebelum pensiun. Kini tugas barunya adalah sebagai penasihat khusus Presiden dalam lingkup Kamtibmas dan Reformasi Polri. Sebagai penasihat, ia akan memberi masukan strategis tentang kebijakan terkait keamanan dan ketertiban masyarakat. Serta proses reformasi institusi kepolisian agar lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Ahmad Dofiri lahir pada 4 Juni 1967 di Indramayu, Jawa Barat. Ia mengawali karier di kepolisian sejak tahun 1990 setelah lulus dari Akademi Kepolisian dengan predikat terbaik, Adhi Makayasa. Selama bertugas, Dofiri pernah mengisi berbagai posisi penting dalam Polri. Jabatan seperti Kapolda Banten, Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta, Kabag-Kabag di Mabes Polri, Kabaintelkam, Irwasum, hingga Wakapolri.
Pengalamannya menangani kasus-kasus strategis, terutama sidang etik terhadap Ferdy Sambo, menambah kredibilitasnya dalam menangani persoalan internal Polri. Pada kasus tersebut, Dofiri memimpin sidang etik dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Ferdy Sambo atas pelanggaran berat. Bewajarnya pengalaman seperti ini menjadi modal penting di tugas barunya sebagai penasihat reformasi.
Ahmad Dofiri : Reformasi Polri Akan Berjalan
Pelantikan Dofiri datang di saat publik menaruh harapan besar bahwa reformasi Polri akan segera berjalan, terutama setelah muncul berbagai aspirasi menyangkut transparansi, profesionalisme, dan pertanggungjawaban penegakan hukum. Dalam konteks ini, posisi penasihat khusus Presidennya sebagai langkah responsif untuk merespons tuntutan akan perubahan di internal Polri.
Meski demikian, beberapa pihak menilai bahwa jabatan penasihat khusus belum sepenuhnya memenuhi tuntutan publik yang lebih radikal, termasuk pergantian pucuk pimpinan kepolisian. Namun di sisi lain, jabatan tersebut sebagai wadah untuk memperkuat kontrol sipil terhadap institusi Polri dan memberikan ruang evaluasi dalam reformasi.
Proses Pelantikan dan Sumpah Jabatan
Dalam pelantikan, Ahmad Dofiri membaca sumpah setia kepada Undang-Undang Dasar 1945 dan berjanji menjalankan peraturan perundang-undangan dengan seadil-adilnya. Ia juga menyatakan akan menjunjung tinggi etika jabatan dan bekerja penuh tanggung jawab. Proses pelantikan termasuk penyusunan berita acara yang sebagai bukti formal pengangkatan.
Harapan & Tantangan ke Depan
Dengan status barunya, publik berharap Ahmad Dofiri akan mendorong reformasi nyata dalam Polri yang mencakup transparansi pengawasan internal, penegakan kode etik, serta respons terhadap keluhan masyarakat. Tantangan terbesar adalah memastikan implementasi bahwa rekomendasi-rekomendasi dari penasihat khusus, bukan hanya sebagai simbol atau janji belaka.
Ke depan, kerja sama antara Presiden, Polri, kementerian, dan lembaga terkait menjadi sangat penting agar reformasi institusi berjalan secara utuh dan menyentuh akar permasalahan. Jika berhasil, upaya ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi keamanan nasional serta memperkuat rasa keadilan dan keamanan di seluruh wilayah.