Turun Kastanya Kementerian BUMN Jadi Badan

Berita, Ekonomi494 Dilihat
banner 468x60

Jakarta, Berita Nusantara 89. DPR RI telah resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 terkait Kementerian BUMN dalam Rapat Paripurna. Paripurna yang memutuskan status “Kementerian BUMN” berubah menjadi sebuah badan pengatur, yakni Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Keputusan ini mendapat dukungan dari 426 anggota DPR.

Melalui perubahan tersebut, muncul 13 poin pokok dalam revisi UU sebagai kesepakatan bersama antara DPR dan pemerintah. Salah satu poin penting adalah pengaturan bahwa lembaga yang selama ini menjalankan tugas pemerintahan di bidang BUMN akan menggunakan nomenklatur BP BUMN. Pemerintah juga menegaskan bahwa negara memiliki saham Seri A “dwiwarna” sebesar 1 % di BP BUMN sebagai representasi kepemilikan negara.

Revisi tersebut juga melarang menteri atau wakil menteri rangkap jabatan sebagai komisaris atau anggota direksi di perusahaan pelat merah. Struktur organisasi direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN harus oleh profesional non-penyelenggara negara. Selain itu, dalam revisi ini juga mengatur soal transparansi keuangan, kewenangan BPK dalam memeriksa BUMN, dan pembagian peran antara BP BUMN dan entitas lain seperti Danantara.

Peran BP BUMN & Posisi Danantara

Dalam kerangka perubahan ini, BP BUMN akan berfungsi sebagai regulator atas perusahaan pelat merah. Sementara itu, entitas Danantara untuk bertindak sebagai operator atau pelaksana kegiatan usaha BUMN. Dengan demikian, fungsi pengaturan dan fungsi pelaksanaan dalam tubuh BUMN terpisah agar tata kelola menjadi lebih terstruktur dan akuntabel.

Menteri Hukum menegaskan bahwa meskipun nomenklatur berubah, tugas-tugas publik yang berkaitan dengan BUMN tetap secara jelas dalam regulasi baru. Sedangkan Danantara akan mengambil peran operasional dalam menjalankan bisnis BUMN, di mana kepemilikan saham Seri B senilai 99 % akan ada pengelolaannya di sana.

Nasib ASN Kementerian BUMN & Pegawai BUMN

Meski status instansi berubah, nasib para pegawai negeri sipil (ASN) di lingkungan Kementerian BUMN terkonfirmasi tetap aman. Pemerintah menyatakan bahwa pegawai akan pindah ke badan baru ini. Mengingat badan tersebut tetap sebagai lembaga pemerintah. Dengan demikian, status ASN mereka tidak berubah meski institusinya “turun kasta”.

Menteri PANRB meyakinkan bahwa perubahan nama saja tidak mengubah status kelembagaan sebagai instansi pemerintah. Dengan demikian pegawai Kementerian BUMN tetap menjadi bagian dari struktur pemerintahan baru tanpa kehilangan hak ASN.

Transformasi dari kementerian menjadi badan pengaturan ini agar dapat memperkuat tata kelola BUMN dengan prinsip good governance, transparansi, dan akuntabilitas. Pembagian peran yang lebih jelas antara regulator dan operator juga dapat meningkatkan efisiensi.

Meski demikian, tantangan besar tetap ada. Penentuan sosok kepala BP BUMN, penyesuaian organisasi, serta sinkronisasi regulasi internal harus segera, agar operasional BUMN tidak terganggu selama masa transisi. Revisi 84 pasal UU BUMN tersebut juga harus sinkron dengan peraturan pemerintah dan peraturan presiden agar implementasinya menjadi efektif.

Ke depannya, pengaturan dividen, mekanisme pengawasan keuangan, serta pembagian saham dan hak suara dalam perusahaan pelat merah akan menjadi poin krusial yang harus tuntas. Masyarakat berharap langkah perubahan ini tidak sekadar simbolik, melainkan membawa dampak nyata dalam kinerja BUMN dan pemerataan manfaatnya bagi rakyat.

Tinggalkan Balasan