Jakarta, Berita Nusantara 89. Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan bahwa draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini sudah berada di meja kerjanya. Tahapan selanjutnya tinggal menunggu penandatanganan oleh Presiden Prabowo Subianto sebelum resmi berlaku.
Dalam keterangannya, Prasetyo menyebut bahwa meski Perpres tersebut belum pengesahan. Sementara pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan sesuai ketentuan yang sudah ada. Ia menjelaskan bahwa Perpres ini untuk memperkuat tata kelola program, agar implementasinya di lapangan lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Draft Perpres MBG Tinggal Menunggu Tandatangan Presiden
“Draf Perpres sudah saya pegang. Sebentar lagi akan penyampaian kepada Presiden untuk tandatangan,” ujar Prasetyo Hadi di Jakarta.
Ia menambahkan, draf tersebut masih dalam tahap penyempurnaan dengan mempertimbangkan sejumlah masukan dari kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Masukan tersebut penting untuk memastikan aspek pengawasan dan keamanan pangan dalam program MBG berjalan sesuai standar.
“Masih ada beberapa masukan teknis dari Kemenkes dan BPOM agar mekanisme pengawasan bisa lebih kuat. Kami ingin memastikan semua aspek dalam Perpres ini matang sebelum tandatangan Presiden,” jelas Prasetyo.
Dukungan Legislatif Untuk Perpres MBG
Sementara itu, di kalangan legislatif, sejumlah anggota DPR menyambut positif kabar tersebut, namun meminta agar Perpres MBG tidak hanya mengatur pelaksanaan teknis, melainkan juga memberikan ketentuan sanksi bagi pelanggaran. Anggota Komisi IX DPR, Yahya Zaini, menegaskan pentingnya kejelasan aturan mengenai tanggung jawab dan mekanisme pengawasan agar program berjalan efektif.
“Perpres ini memuat aturan jelas mengenai siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana pemberlakuan sistem pengawasan. Termasuk juga sanksi bagi pihak yang lalai atau menyalahi ketentuan. Karena perlu memperkuat pengawasan di lapangan agar kasus-kasus seperti keracunan makanan tidak terulang,” tegas Yahya.
Ia juga menilai bahwa program Makan Bergizi Gratis merupakan inisiatif positif pemerintah untuk menekan angka stunting dan meningkatkan kualitas gizi anak bangsa. Namun, pelaksanaannya memerlukan sistem yang kuat dan koordinasi lintas instansi agar tidak menimbulkan masalah baru.
Perpres Mengatur Detail Mekanisme dan Tata Kelola
Draf Perpres MBG memuat sejumlah poin penting, seperti pembentukan Badan Gizi Nasional (BGN) yang akan mengatur standar gizi, mekanisme distribusi, hingga evaluasi pelaksanaan di lapangan. Lembaga ini juga akan bekerja sama dengan Kemenkes, BPOM, dan pemerintah daerah dalam memastikan kelancaran program.
Menurut Prasetyo, penyusunan regulasi ini tidak bisa secara terburu-buru. Pemerintah ingin memastikan seluruh aspek, mulai dari distribusi, kualitas bahan makanan, hingga mekanisme pengawasan, sudah tertuang secara komprehensif. Dengan begitu, ketika berjalan nanti, tidak ada lagi kebingungan di lapangan.
“Program Makan Bergizi Gratis ini menyangkut jutaan penerima manfaat, termasuk anak sekolah di seluruh Indonesia. Karena itu, regulasinya harus solid, agar pelaksanaannya bisa berjalan lancar dan tepat sasaran,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah menaruh perhatian serius terhadap keberlanjutan program MBG. Selain menjamin kualitas makanan, Perpres juga akan mengatur peran pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan program sesuai kebutuhan wilayah masing-masing.
Publik kini tinggal menunggu langkah akhir berupa penandatanganan oleh Presiden Prabowo Subianto. Jika sudah penngesahan, Perpres MBG akan menjadi dasar hukum penting untuk memperkuat pelaksanaan program yang menjadi salah satu prioritas nasional tersebut.
Dengan regulasi yang jelas, agar Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan lebih terukur, transparan, dan berkelanjutan. Pemerintah optimistis, kebijakan ini akan membawa manfaat besar bagi peningkatan gizi masyarakat serta mendukung generasi muda Indonesia yang lebih sehat dan produktif.