Jakarta, Berita Nusantara 89. Artis Nikita Mirzani resmi mendapatkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Putusan tersebut terkait perkara dugaan pemerasan terhadap pengusaha Reza Gladys, yang sebelumnya ramai.
Majelis hakim menyatakan bahwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana dalam Pasal 368 KUHP. Dalam amar putusannya, hakim menilai tindakan Nikita memiliki unsur tekanan dan ancaman terhadap korban. Meski melalui komunikasi pribadi dan media sosial.
Meski demikian, vonis Nikita Mirzani ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman enam tahun penjara. Pihak pengadilan mempertimbangkan beberapa faktor yang meringankan, di antaranya Nikita kooperatif selama persidangan dan telah memiliki tanggungan keluarga.
Respons Nikita Mirzani Usai Vonis
Usai mendengar putusan, Nikita Mirzani menyatakan tidak menerima hasil persidangan tersebut. Ia menilai vonis empat tahun tidak mencerminkan fakta sebenarnya yang terungkap di persidangan. Melalui kuasa hukumnya, Nikita Mirzani menegaskan akan mengajukan banding untuk mencari keadilan yang lebih objektif di tingkat pengadilan tinggi.
“Vonis ini tidak adil. Kami akan menempuh langkah hukum selanjutnya dengan mengajukan banding,” ujar Nikita dengan nada tegas setelah keluar dari ruang sidang.
Artis yang penuh kontroversi itu juga mengaku tetap tegar menghadapi proses hukum yang panjang. Ia menuturkan bahwa pemberitaan dan tekanan publik tidak akan mempengaruhi semangatnya untuk memperjuangkan kebenaran. “Saya sudah terbiasa dengan sorotan publik. Tidak ada yang perlu ditangisi,” tambahnya.
Kasus yang melibatkan Nikita Mirzani ini menjadi sorotan besar karena menyangkut figur publik dengan pengaruh besar di media sosial. Banyak warganet yang memberikan tanggapan beragam. Sebagian mendukung langkah banding Nikita, sementara lainnya menilai keputusan hakim sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pihak kejaksaan menyatakan menghormati keputusan pengadilan, namun menegaskan siap menghadapi proses banding. Jika ada permohonan banding, perkara ini akan kembali di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sementara itu, pengacara Reza Gladys menyebut bahwa putusan tersebut sudah sesuai dengan harapan kliennya. Ia menilai vonis empat tahun menjadi bentuk pembelajaran agar tidak ada lagi pihak yang memanfaatkan pengaruh untuk menekan orang lain demi keuntungan pribadi.









