Gus Wahid Gugat Mahkamah Partai PKB Terkait PAW

Siap Menempuh Jalur Hukum

Berita, Daerah, Jatim308 Dilihat

Magetan – Berita Nusantara 89. Dinamika politik di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, memanas setelah muncul sengketa internal di tubuh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD. Kasus ini melibatkan Nur Wahid, atau Gus Wahid, anggota DPRD Magetan dari Fraksi PKB.

Sengketa bermula dari terbitnya Surat Keputusan (SK) DPP PKB Nomor 5985/DPP/01/08/2025 pada awal Agustus lalu. SK yang memberhentikan Gus Wahid dari keanggotaan partai. Dalam SK tersebut, menyebutkan ia melanggar kode etik karena diduga membantu pemenangan calon kepala daerah dari partai lain.

Namun, Gus Wahid menilai keputusan itu cacat prosedur karena tidak ada klarifikasi langsung atau pemberitahuan resmi terkait tuduhan tersebut.

Nurcahyo, kuasa hukum Gus Wahid, mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai PKB di DPP PKB, Senin (26/10/2025). Nurcahyo menyebut keputusan DPP bersifat sepihak dan tidak berdasar. Karena tidak pernah ada pemanggilan klarifikasi yang menjelaskan secara detail pelanggaran.

“Dalam surat keputusan PAW itu disebutkan pelanggaran kode etik, tapi tidak dijelaskan kode etik yang mana. Klien kami juga tidak pernah menerima undangan klarifikasi. Jadi keputusan itu mengada-ada,” ujar Nurcahyo.

Langkah hukum ini sesuai dengan AD/ART PKB Pasal 30–35 yang mengatur penyelesaian sengketa internal melalui Mahkamah Partai sebelum melanjutkan ke pengadilan umum. Jika gugatan tidak terkabulkan, pihak Gus Wahid siap membawa perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Magetan dengan alasan pelanggaran prosedural dan minimnya musyawarah dalam proses PAW.

Gus Wahid Gugat Mahkamah Partai PKB
Gus Wahid Gugat Mahkamah Partai PKB

Dukungan Kuat Dari Ulama NU Untuk Gus Wahid

Sementara itu, DPC PKB Magetan di bawah kepemimpinan Suratno telah mengajukan surat PAW ke Sekretariat DPRD Magetan dan KPU setempat pada 7 Oktober lalu. Berdasarkan hasil Pemilu 2024, Jamaludin Malik menjadi calon pengganti karena memperoleh 3.466 suara—terbanyak berikutnya di daerah pemilihan yang sama.

Kontroversi ini semakin sarat muatan politik setelah muncul dukungan kuat dari kalangan Nahdlatul Ulama (NU) untuk Gus Wahid. Kalangan ulama menganggap putra almarhum Kiai Suryani itu memiliki jasa besar dalam membangun basis PKB di Magetan. Banyak warga NU menilai keputusan PAW sebagai upaya mengikis “marwah ke-NU-an” dalam partai.

Pengamat politik Muries Subiyantoro menilai keputusan DPP PKB berpotensi memecah konsolidasi partai di tingkat daerah karena melanggar prinsip musyawarah. Sementara tokoh masyarakat Dimyati Dahlan menilai Mahkamah Partai menjadi forum ideal untuk menyelesaikan konflik ini sebelum menjalar ke pengadilan umum.

Hingga 23 Oktober 2025, Gus Wahid masih menyiapkan kajian hukum mendalam untuk memperkuat posisinya, termasuk telaah terhadap preseden kasus serupa di tingkat nasional. Belum ada jadwal resmi sidang Mahkamah Partai, namun mediasi akan segera mulai.

Jika gugatan terkabul, Gus Wahid akan tetap menduduki kursinya di DPRD Magetan. Namun jika tidak, pelantikan Jamaludin Malik berpotensi memicu konflik baru di tubuh PKB daerah. Sengketa ini menjadi ujian besar bagi partai dalam menjaga integritas, musyawarah, dan nilai-nilai kebangsaan berbasis NU di tengah iklim politik lokal yang semakin dinamis.agus

Tinggalkan Balasan

1 komentar