Komisi Percepatan Reformasi Polri : Tokoh Nasional dan Jenderal Senior

Berita89 Dilihat

Jakarta, Berita Nusantara 89. Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri. Pelantikan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat (7/11/2025), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 122/P Tahun 2025. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memperkuat tata kelola, transparansi, serta akuntabilitas di tubuh Polri.

Komisi Percepatan Reformasi Polri tersebut beranggotakan sepuluh tokoh nasional lintas profesi, baik dari unsur hukum, kepolisian, maupun pemerintahan. Mereka adalah Jimly Asshiddiqie sebagai Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri. Kemudian nama-nama besar seperti Mahfud MD, Yusril Ihza Mahendra, Supratman Andi Agtas, Otto Hasibuan. Selanjutnya ada tiga mantan Kapolri : Badrodin Haiti, Tito Karnavian, dan Idham Azis serta Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Lalu ada nama lain yang turut memperkuat komisi ini adalah Ahmad Dofiri, mantan Wakapolri.

Komisi Percepatan Reformasi Polri
Komisi Percepatan Reformasi Polri

Mandat dan Tugas Komisi Percepatan reformasi Polri

Presiden Prabowo menegaskan bahwa pembentukan komisi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan reformasi menyeluruh di tubuh Polri. Komisi untuk melakukan kajian komprehensif mengenai struktur organisasi, fungsi, dan budaya kerja kepolisian. Kemudian menyampaikan rekomendasi langsung kepada Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

Dalam arahannya, Presiden meminta anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk bekerja secara independen dan objektif. Ia juga menegaskan bahwa proses evaluasi tidak hanya menyoroti kelemahan. Lebih jauh juga harus mengapresiasi keberhasilan Polri dalam menjaga stabilitas nasional dan keamanan publik. “Kita ingin Polri menjadi institusi yang profesional, transparan, dan berintegritas tinggi. Jangan takut melihat kekurangan, tapi juga jangan lupa menghargai yang sudah baik,” ujar Prabowo dalam sambutannya.

Selain melakukan kajian internal, komisi juga berkoordinasi dengan pejabat aktif Polri. Kemudian koordinasi dengan kementerian terkait agar hasil evaluasi mencerminkan kondisi aktual di lapangan. Laporan hasil kerja akan secara berkala kepada Presiden untuk tindak lanjut dalam bentuk kebijakan nasional.

Latar Belakang dan Urgensi Reformasi Polri

Pembentukan komisi ini muncul di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap kinerja Polri dalam beberapa tahun terakhir. Sorotan terutama terkait penegakan hukum, profesionalitas, dan kedisiplinan aparat. Presiden Prabowo menilai reformasi institusi penegak hukum harus secara sistematis agar Polri dapat beradaptasi dengan tantangan zaman. Lebih jauh termasuk adaptasi digitalisasi kejahatan, keamanan siber, serta peningkatan pelayanan publik.

Pemerintah juga menegaskan bahwa keberadaan komisi ini bukan untuk menggantikan peran lembaga internal seperti Divisi Propam atau Itwasum Polri. Komisi Percepatan Reformasi Polri sebagai mitra independen yang memberikan rekomendasi strategis kepada Presiden.

Langkah Presiden Prabowo membentuk KPR-Polri mendapat sambutan positif dari sejumlah kalangan hukum dan masyarakat sipil. Mereka menilai pembentukan komisi ini sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah serius memperbaiki sistem keamanan dan hukum di Indonesia. Namun, tantangan ke depan tidak ringan. Reformasi Polri bukan soal struktur organisasi, tetapi transformasi budaya dan mental aparat lebih humanis, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa tugas utama mengidentifikasi masalah mendasar dan merancang solusi jangka panjang. “Kami akan bekerja berdasarkan data, fakta, dan kajian ilmiah. Hasil akhir agar dapat menjadi pedoman untuk mempercepat reformasi Polri,” ujarnya.

Dengan hadirnya Komisi Percepatan Reformasi Polri, publik berharap lahirnya era baru bagi institusi kepolisian. Keploisian yang lebih terbuka, profesional, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Tinggalkan Balasan