Mahfud MD Dilantik Menjadi Komisi Percepatan Reformasi Polri

Berita890 Dilihat

Jakarta, Berita Nusantara 89. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, hadir di istana negara. Ia hadir untuk pelantikan menjadi anggota Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (KPR-Polri). Lebih jauh, sebagai langkah strategis memperkuat tata kelola dan profesionalisme institusi kepolisian. Pelantikan anggota komisi berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat, 7 November 2025.

Pembentukan komisi ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 122/P Tahun 2025 yang mengatur struktur keanggotaan serta mandat kerja komisi. Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa pembentukan KPR-Polri merupakan bagian dari visi besar reformasi sektor hukum dan keamanan nasional. Ia menilai, Polri perlu menyesuaikan diri dengan tantangan zaman, terutama dalam hal transparansi, akuntabilitas, serta pelayanan publik yang berintegritas.

Kepercayaan Presiden Kepada Mahfud MD

Komisi ini terdapat oleh sejumlah tokoh ternama dari berbagai bidang. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Jimly Asshiddiqie sebagai Ketua Komisi, sementara Mahfud MD yang juga mantan Menko Polhukam, sebagai anggota senior. Selain keduanya, terdapat pula nama-nama lain seperti mantan Kapolri, akademisi, hingga pakar hukum dan tata negara.

Kehadiran Mahfud MD, yang rival politik Prabowo dalam Pilpres 2024, merupakan bukti Presiden menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan politik. Hal itu menandai perubahan pendekatan dalam membangun pemerintahan yang inklusif dan kolaboratif.

Keterlibatan Mahfud MD menjadi sinyal kuat reformasi Polri bukan hanya isu. Prabowo membangun kepercayaan publik dengan figur-figur kredibel dan berintegritas tinggi di bidang hukum serta keamanan. Lebih jauh transformasi polri akan menjadi salah satu prioritas utama pemerintahannya

Pemilihan sosok-sosok berpengalaman ini agar mampu membawa perspektif independen dalam menilai dan memberikan rekomendasi terhadap kebijakan serta sistem internal Polri. Presiden Prabowo menilai kolaborasi antara pemerintah dan para ahli menjadi kunci mempercepat pembenahan kelembagaan kepolisian.

Fokus dan Tugas Utama Komisi

Komisi Percepatan Reformasi Polri bertugas melakukan kajian mendalam mengenai struktur organisasi, sistem rekrutmen, pola karier, serta mekanisme penegakan disiplin di tubuh kepolisian. Komisi juga untuk mengidentifikasi berbagai persoalan yang selama ini menjadi sorotan publik, seperti penegakan hukum yang belum konsisten, pelanggaran etik, hingga lemahnya pengawasan internal.

Selain itu, untuk menghasilkan rekomendasi konkret bagi Presiden untuk mendorong perubahan sistemik di tubuh Polri. Hasil evaluasi komisi nantinya langsung kepada Presiden dan menjadi dasar penyusunan kebijakan reformasi lanjutan.

Langkah Presiden Prabowo ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan, terutama masyarakat sipil dan pengamat hukum. Banyak pihak menilai, pembentukan komisi merupakan momentum penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian yang sempat menurun akibat berbagai kasus internal.

Mahfud MD menegaskan, komisi akan bekerja secara independen, profesional, dan terbuka terhadap masukan dari masyarakat. Ia menyatakan reformasi kepolisian bukan hanya persoalan personel, tetapi juga pembenahan budaya organisasi secara menyeluruh.

Meski langkah ini mendapat sambutan baik, tantangan reformasi Polri tidak ringan. Komisi harus memastikan agar penerapan rekomendasi yang benar-benar berjalan, bukan sekadar menjadi dokumen formal. Transparansi, penegakan hukum tanpa pandang bulu, dan peningkatan kesejahteraan aparat menjadi tiga fokus utama agar reformasi berjalan efektif.

Dengan kehadiran Komisi Percepatan Reformasi Polri, pemerintah berharap terwujud institusi kepolisian yang profesional dan humanis. Reformasi Polri di bawah pengawasan langsung Presiden Prabowo dan tokoh-tokoh nasional seperti Mahfud MD menjadi tonggak baru penegakan hukum di Indonesia.

Tinggalkan Balasan