Jakarta, Berita Nusantara 89. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (KemenImipas) menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat transparansi melalui pengelolaan data publik. Lebih jauh, untuk informatif, terbuka, dan ramah pengguna.
Komitmen tersebut oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam agenda Uji Publik Keterbukaan Informasi bersama Komisi Informasi Pusat. Kamis (20/11/2025).
Dalam paparannya, Menteri Agus menjelaskan bahwa KemenImipas telah menyiapkan sistem integrasi data yang menghubungkan berbagai unit dan direktorat. Sistem ini akan menghilangkan hambatan birokrasi antarbagian sekaligus memastikan masyarakat mendapatkan akses informasi yang cepat, valid, dan mudah. Menurutnya, keterbukaan data bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga strategi penting untuk membangun kepercayaan publik.
KemenImipas : “Imipas dalam Angka“
Sebagai bentuk implementasi nyata, KemenImipas telah menerbitkan publikasi rutin seperti laporan statistik “Imipas Dalam Angka”. Lebih jauh, laporan memuat data operasional keimigrasian dan pemasyarakatan secara menyeluruh. Laporan tersebut agar lebih mudah, menggabungkan indikator kinerja utama, grafik, serta analisis singkat.
Selanjutnya, kementerian juga merilis buletin visual “13 Program Akselerasi” yang menampilkan perkembangan berbagai program prioritas dalam format visual yang lebih komunikatif.
Menteri Agus menekankan bahwa laporan dan publikasi tersebut merupakan langkah strategis agar masyarakat dapat memantau kinerja KemenImipas secara transparan. Ia menambahkan bahwa keterbukaan informasi dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengawasan publik, terutama di bidang pelayanan keimigrasian dan pemasyarakatan yang memiliki sensitivitas tinggi terhadap kepentingan warga.
Perkuat Struktur Internal PPID
Dalam struktur internal, KemenImipas memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Unit ini menjadi garda terdepan dalam menyediakan layanan informasi, menerima permohonan data, serta memastikan setiap informasi publik tersimpan. Kemudian pengelolaan dan penyampaiannya juga secara profesional. PPID juga bertugas menjaga standar kualitas publikasi data serta memastikan informasi sensitif tetap terlindungi sesuai regulasi.
Komitmen transparansi KemenImipas juga tercermin melalui partisipasi aktif dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi oleh Komisi Informasi Pusat. Keikutsertaan tersebut membuka ruang bagi kementerian untuk dinilai secara objektif terhadap kepatuhan pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Evaluasi ini menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola data sekaligus meningkatkan kualitas komunikasi publik.
Gold Winner Anugrah Humas Indonesia Kategori Kanal Digital
Selain dari sisi kebijakan data, KemenImipas juga mencatat pencapaian melalui penghargaan Gold Winner pada ajang Anugerah Humas Indonesia 2025 untuk kategori kanal digital. Penghargaan tersebut menjadi bukti bahwa kementerian tidak hanya berfokus pada regulasi internal. Lebih jauh juga berkomitmen memperbaiki cara penyampaian informasi kepada masyarakat melalui platform modern dan kemudahan akses.
Meski demikian, Menteri Agus mengakui perjalanan satu tahun pertama KemenImipas sebagai kementerian baru tidak lepas dari tantangan. Proses pemisahan dari kementerian sebelumnya membutuhkan penyesuaian struktur, pembaruan sistem, hingga penyamaan visi seluruh pegawai. Ia menegaskan bahwa masa transisi tersebut menjadi momentum penting untuk membangun dasar pelayanan publik yang lebih kuat, modern, dan akuntabel.
Ke depan, KemenImipas menargetkan seluruh layanan informasi publik dapat sepenuhnya terdigitalisasi dengan standar keamanan data yang terukur. Transformasi digital serta budaya transparansi sebagai dua fondasi utama yang akan memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan negara di bidang imigrasi dan pemasyarakatan.













