KIP : 9 Informasi Ijazah Jokowi Disembunyikan KPU

Berita64 Dilihat

Jakarta, Berita Nusantara 89. Polemik ijazah Presiden Jokowi kembali bergulir, Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar sidang. Lebih jauh, pemohon Bonatua Silalahi dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bonatua menuding bahwa KPU sengaja menutup sembilan elemen penting dalam salinan ijazah Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Tuduhan ini memicu perdebatan publik terkait transparansi dokumen publik.

Dalam sidang tersebut, Bonatua menyatakan bahwa sensor data oleh KPU termasuk elemen-elemen yang seharusnya bersifat publik. Menurutnya, dokumen yang tersensor tidaklah rahasia secara hukum dan seharusnya bisa masyarakat akses. Ia sangat menyesalkan bahwa bagian-bagian vital dalam ijazah seperti identitas dan tanda tangan pejabat kampus sebagai “data pribadi”.

Sembilan bagian yang tertutup, meliputi nomor kertas ijazah, nomor ijazah, nomor induk mahasiswa (NIM), tanggal lahir, dan tempat lahir. Selain itu, informasi mengenai legalisasi dokumen—seperti tanggal legalisasi dan tanda tangan pejabat yang mengesahkan—juga kabur. Beliau menambahkan bahwa tanda tangan Rektor UGM serta Dekan Fakultas Kehutanan UGM juga.

Kubu Bonatua tidak tinggal diam. Kuasa hukumnya, Abdullah Alkatiri, menyatakan bahwa sensor KPU tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Ia menyebut bahwa KPU menggunakan alasan perlindungan data pribadi. Namun menurut Alkatiri, sembilan elemen tersebut tidak masuk dalam kategori “data pribadi” menurut undang-undang. Karena itu, ia menuntut agar KPU menjalani uji konsekuensi untuk membuktikan alasan penyembunyian elemen itu.

Sidang KIP : Uji Kosekuensi Alasan Menutup Informasi Ijazah

Menanggapi tudingan tersebut, KPU mengklaim bahwa tindakan mengaburkan bagian-bagian ijazah itu dengan prinsip kehati-hatian. Pihak KPU menyatakan bahwa keputusan untuk menutup beberapa informasi bukan berarti dokumen sepenuhnya rahasia. Melainkan bagian tertentu yang sensitif dan berkaitan dengan privasi. Mereka menegaskan bahwa salinan ijazah tetap bersifat publik, namun terbatas agar tidak melanggar perlindungan data pribadi.

Ketua majelis sidang di KIP kemudian meminta KPU melakukan uji konsekuensi dalam waktu satu minggu. Uji konsekuensi adalah langkah formal untuk menilai apakah alasan menutup informasi tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku. KPU untuk menghadirkan bukti pendukung serta salinan dokumen lengkap yang memuat bagian-bagian tertutup pada persidangan berikutnya.

Permohonan sengketa ini oleh Bonatua pada awal Agustus 2025. Ketika ia meminta salinan ijazah Jokowi yang sebagai syarat pencalonan presiden pada pemilu 2014 dan 2019. Namun, KPU baru menyerahkan sebagian dokumen seleksi calon presiden setelah dua Oktober 2025, dan hanya sebagian dari permintaan Bonatua terpenuhi.

Isu penutupan dokumen ini kembali menyala karena elemen-elemen yang tertutup sangat terkait dengan validitas ijazah itu sendiri. Bagi Bonatua, data utama seperti tanda tangan rektor atau dekan UGM serta informasi legalisasi menjadi kunci penelitian menilai keaslian ijazah. Pernyataan KPU bahwa ini hanya soal privasi memicu keraguan di kalangan pengamat.

Kasus ini mendapat perhatian besar karena menyentuh isu transparansi institusi publik dan rekam jejak pejabat negara. Banyak pihak yang menilai bahwa jika dokumen akademik seorang kepala negara tidak dapat akses secara penuh. Hal ini dapat mengecilkan kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu.

Persidangan di KIP ini pun menjadi momentum penting untuk menetapkan praktik sensor dokumen oleh lembaga negara. Apakah penerimaan di ranah hukum atau justru melanggar prinsip keterbukaan informasi publik. Keputusan berikutnya bisa menentukan bagaimana KPU menyeimbangkan antara perlindungan data pribadi dan kewajiban untuk menyediakan dokumen yang transparan kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan