Jakarta, Berita Nusantara 89. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019-2022 tetap berjalan.
Penegasan KPK ini menyusul keputusan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan direksi ASDP. Sebelumnya, ketiganya telah mendapat vonis bersalah dalam kasus ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa penyidikan tetap fokus pada satu tersangka lainnya, yaitu Adjie, pemilik PT JN. “Untuk perkara ASDP saat ini masih berjalan. Untuk tersangka saudara Adjie pemilik PT JN, ini masih on progress penyidikannya,” kata Budi di Jakarta, Jumat (28/11/2025).
Pembebasan dan Rehabilitasi Tiga Eks Direksi
Tiga mantan pejabat ASDP yang menerima rehabilitasi tersebut. Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama ASDP. M. Yusuf Hadi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP (2019-2024). Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP (2020-2024).
Sebelumnya, dalam putusan pengadilan, Ira Puspadewi mendapat vonis 4,5 tahun penjara, sementara dua direktur lainnya masing-masing pidana 4 tahun penjara. Karena terbukti menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp1,25 triliun dalam proyek akuisisi PT JN.
Proses rehabilitasi ini dari aspirasi masyarakat kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Komisi Hukum DPR kemudian melakukan kajian mendalam terhadap perkara yang menjerat Ira Puspadewi dan kawan-kawan.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa Presiden telah menandatangani surat rehabilitasi untuk ketiga nama tersebut. Keputusan rehabilitasi ini bertujuan untuk mengembalikan nama baik mereka yang sebelumnya telah mendapatkan vonis.
Setelah menerima Keppres rehabilitasi, KPK segera mengeksekusi putusan pengadilan dan membebaskan ketiganya dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Ira Puspadewi, bersama dua rekannya, pun akhirnya menghirup udara bebas.
KPK : Proses Hukum Pemilik PT JN Tetap Berlanjut
Meskipun tiga mantan direksi ASDP telah bebas dan mendapat rehabilitasi. Kemudian KPK menegaskan bahwa hal tersebut tidak berpengaruh pada proses hukum terhadap Adjie, pemilik PT JN.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa rehabilitasi Presiden adalah hak prerogatif dan hanya berlaku untuk ketiga mantan pejabat ASDP.
“Jadi, rehabilitasi kan tiga orang ya. Pak Adjie ini masih dalam proses penyidikan saat ini, jadi perkaranya tetap lanjut,” tegas Asep Guntur. Adjie, yang merupakan pihak swasta dalam kasus ini, saat ini berstatus tahanan rumah dengan alasan kondisi kesehatannya yang kurang baik.
Namun, status tersangkanya tetap melekat. Kasus korupsi ini bermula dari proses akuisisi yang tidak objektif, di mana ASDP mengambil alih kapal-kapal tua milik Adjie serta menanggung beban utang korporasi yang tinggi, sehingga mengakibatkan kerugian negara.
KPK menghormati hak prerogatif Presiden dalam memberikan rehabilitasi, namun secara kelembagaan, KPK memastikan bahwa seluruh proses penanganan perkara ASDP, mulai dari penyelidikan hingga penuntutan, telah memenuhi unsur-unsur formil dan materiil sesuai prosedur hukum.
Penyidik KPK berupaya melengkapi berkas penyidikan Adjie agar kasus ini dapat segera berlanjut ke tahap penuntutan. Rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto mengembalikan nama baik Ira Puspadewi dan dua direktur lainnya.
Namun, proses hukum dan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi akuisisi PT JN oleh PT ASDP masih terus berlanjut di KPK, dengan fokus pada tersangka utama dari pihak swasta, yakni Adjie, pemilik PT JN.
Apakah Anda ingin saya mencarikan informasi lebih lanjut mengenai detail rehabilitasi Presiden atau status terkini penyidikan terhadap pemilik PT JN, Adjie?









