Airlangga, Siapkan Kado 786 Milyar Untuk Pemda

Berita, Ekonomi832 Dilihat

Jakarta, Berita Nusantara 89. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengajukan permohonan restu kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Lebih jauh, terkait alokasi dana khusus sebagai insentif atau ‘hadiah’ bagi Pemerintah Daerah (Pemda) yang berprestasi. Alokasi dana tidak tanggung-tanggung, mencapai angka Rp 786 miliar.

​Permintaan restu Airlangga ini setelah adanya revisi Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mengenai pemberian insentif fiskal kepada Pemda. Insentif ini terinisiasi sebagai bentuk apresiasi pemerintah pusat terhadap kinerja Pemda dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta mendukung program-program strategis nasional.

​”Kami sudah menyiapkan skema pemberian insentif fiskal daerah. Total alokasi anggaran yang mencapai Rp 786 miliar. Tentu saja, kami perlu mendapatkan persetujuan dan restu dari Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk eksekusi dana ini,” ujar Airlangga Hartarto di Jakarta, Jumat (28/11/2025).

​Tujuan dan Kriteria Pemberian Insentif

​Pemberian insentif fiskal daerah ini memiliki tujuan utama untuk mendorong Pemda agar lebih efektif dan efisien dalam dua aspek utama:

  1. ​Pengelolaan Keuangan Daerah yang Baik. Pemda yang berhasil mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengelola belanja dengan disiplin akan menjadi prioritas.
  2. ​Dukungan terhadap Program Prioritas Nasional. Insentif kepada Pemda yang secara signifikan mendukung program-program penting pemerintah pusat. Terutama seperti pengendalian inflasi, percepatan penurunan angka kemiskinan ekstrem, atau peningkatan investasi di daerah.

​Airlangga menjelaskan bahwa mekanisme pemberian ‘hadiah’ ini akan berdasar pada kinerja terukur (performance-based). Kriteria detail lebih lanjut dalam peraturan teknis, memastikan bahwa dana insentif sebesar Rp 786 miliar tersebut jatuh kepada daerah yang benar-benar menunjukkan komitmen dan hasil nyata.

​”Ini adalah apresiasi dari pemerintah pusat. Kami ingin Pemda tidak hanya sekadar menghabiskan anggaran, tetapi juga menciptakan dampak positif bagi masyarakat. Dana ini agar menjadi stimulus agar Pemda berkompetisi sehat dalam memberikan pelayanan terbaik,” tambahnya.

​Revisi PP Menjadi Landasan Hukum Airlangga

​Untuk memuluskan langkah pemberian insentif ini, pemerintah telah melakukan revisi terhadap beberapa Peraturan Pemerintah yang terkait dengan insentif fiskal. Revisi ini penting untuk memberikan dasar hukum yang kuat dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam penyaluran dana.

​Koordinasi antar-kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Bappenas. Selanjutnya untuk mematangkan skema dan kriteria penerima. Airlangga menekankan pentingnya sinergi antara kebijakan fiskal pusat dan daerah untuk memastikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan merata di seluruh wilayah Indonesia.

​Harapannya, dengan adanya insentif ini, Pemda akan semakin termotivasi untuk melakukan inovasi dalam pengelolaan keuangan dan pelayanan publik. Restu dari Presiden Prabowo Subianto menjadi kunci agar dana sebesar Rp 786 miliar ini dapat segera tersalurkan dan memberikan manfaat maksimal di tahun anggaran berikutnya.

Tinggalkan Balasan