Tiga Wali Kota Madiun Yang Terjerat Kasus Korupsi

Berita109 Dilihat

Madiun, Berita Nusantara 89. Penangkapan Wali Kota Madiun Maidi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan dan menambah catatan kelam pemerintahan di Kota Madiun. Maidi tercatat sebagai wali kota ketiga di Madiun yang terjerat kasus korupsi. Ia menyusul dua pendahulunya yang sebelumnya juga berurusan dengan hukum. Peristiwa ini kembali memunculkan kekhawatiran publik terhadap integritas kepala daerah di tingkat pemerintahan kota.

Operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin, 19 Januari 2026, di wilayah Kota Madiun, Jawa Timur. Dalam operasi tersebut, penyidik KPK mengamankan sekitar 15 orang, termasuk Maidi yang masih aktif menjabat sebagai wali kota. KPK juga mengamankan sejumlah pihak lain yang terdiri dari pejabat daerah dan pihak swasta yang terkait dengan perkara tersebut.

Juru Bicara KPK menjelaskan bahwa OTT terkait dugaan praktik suap dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan proyek serta dana non-anggaran. Termasuk dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR. Dari lokasi penangkapan, tim penyidik juga menyita uang tunai yang kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.

Usai penangkapan, Maidi dan pihak-pihak lain langsung menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Setelah pemeriksaan awal dan gelar perkara, KPK menyatakan telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan serta menetapkan sejumlah tersangka. Namun demikian, konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak masih menunggu pengumuman resmi lanjutan dari lembaga antirasuah tersebut.

Wali Kota Madiun Ketiga Yang Terjerat Korupsi

Kasus yang menjerat Maidi menimbulkan ironi tersendiri. Kota Madiun selama beberapa tahun terakhir memiliki capaian positif dalam tata kelola pemerintahan dan indeks integritas. Pemerintah daerah bahkan sempat mengapresiasi sebagai salah satu daerah dengan pelayanan publik yang relatif baik. Namun, citra tersebut kini tercoreng akibat dugaan korupsi yang melibatkan pimpinan tertinggi di pemerintahan kota.

Sejarah mencatat, sebelum Maidi, dua wali kota Madiun lainnya juga pernah terjerat kasus korupsi. Salah satunya terkait penyalahgunaan anggaran, sementara yang lain berhubungan dengan proyek pembangunan daerah. Rangkaian kasus ini menunjukkan bahwa persoalan integritas di lingkungan pemerintahan daerah masih menjadi tantangan serius.

Djatmiko Royo Saputro

Djatmiko Royo Saputro, yang Kokok Raya, pernah mendapatkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Terkait perkara dugaan korupsi anggaran DPRD Kota Madiun periode 2002–2004 dengan nilai mencapai Rp 8,3 miliar. Putusan tersebut dalam sidang Pengadilan Negeri Kota Madiun pada 24 Juni 2010.

Majelis hakim Januarso Rahardjo menyatakan Kokok Raya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan. Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan serta jabatannya demi kepentingan pribadi, yang berdampak pada kerugian keuangan negara.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut pidana penjara empat tahun, denda sebesar Rp 50 juta. Serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 366 juta.

Bambang Irianto

Usai kasus Kokok Raya, persoalan korupsi kembali menyeret Wali Kota Madiun berikutnya, Bambang Irianto. Ia terpilih melalui Pilkada 2008 dan kembali memenangkan pemilihan pada 2013. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bambang Irianto pada 23 November 2016.

Ia menjadi tersangka dalam perkara korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun untuk tahun anggaran 2009–2012. Selain itu juga terjerat dalam dua perkara lain, yakni penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam putusan 22 Agustus 2017, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman enam tahun penjara serta denda Rp 1 miliar. Majelis hakim menyatakan Bambang Irianto terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU yang berkaitan dengan proyek Pasar Besar Madiun.

Tak hanya dari proyek pasar, Bambang juga menerima aliran dana dari sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) maupun kalangan pengusaha. Termasuk dana yang berkaitan dengan honor pegawai serta pengurusan perizinan.

Tinggalkan Balasan