Madiun, Berita Nusantara 89. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penggeledahan di Kantor Wali Kota Madiun, Kamis (29/1/2026). Hal ini terkait penanganan kasus dugaan pemerasan yang menyeret nama Wali Kota Madiun, Maidi. Langkah lanjutan ini untuk memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan yang sedang berjalan. Aktivitas penyidik KPK tersebut menjadi perhatian publik karena menyasar pusat pemerintahan daerah.
Penggeledahan oleh tim penyidik dengan pengamanan ketat. Sejumlah ruangan strategis di lingkungan kantor wali kota tidak luput dari pemeriksaan. KPK menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari prosedur hukum untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Hari ini, melanjutkan penggeledahan di Kantor Wali Kota Madiun,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta. Budi mengungkapkan rilis barang bukti setelah seluruh proses kegiatan selesai.
Dalam penggeledahan lanjutan ini, penyidik KPK memeriksa beberapa ruang kerja dan mengamankan dokumen yang relevan dengan kasus dugaan pemerasan. Selain dokumen fisik, penyidik juga menelusuri data elektronik yang berkaitan dengan alur perkara. KPK belum merinci secara detail temuan, namun memastikan seluruh proses sesuai ketentuan hukum.
Pihak KPK menyatakan bahwa penggeledahan ini bukan yang terakhir. Penyidik masih membuka peluang melakukan langkah serupa di lokasi lain jika perlu. Hal tersebut guna melengkapi bukti sebelum perkara lanjut ke tahap berikutnya.
Kasus Yang Menyeret Maidi Hingga OTT KPK
KPK tengah mendalami dugaan praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Dalam penanganan perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Selanjutnya pihak swasta yang juga orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto. Kemudian Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah.
Kasus tersebut berawal pada Juli 2025. KPK menduga Maidi memberikan arahan untuk menghimpun sejumlah dana melalui Kepala Dinas DPMPTSP serta Kepala BKADKota Madiun. Pengumpulan dana itu untuk pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun. Dalam prosesnya, Maidi meminta yayasan menyerahkan uang sebesar Rp350 juta dengan alasan sebagai dana tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). Dana tersebut selanjutnya ditransfer kepada Rochim Ruhdiyanto melalui rekening CV Sekar Arum.
Dugaan Gratifikasi 2,25 Miliar
Selain itu, penyidik menemukan indikasi pemerasan lain berupa permintaan imbalan atau fee dalam proses penerbitan izin usaha kepada sejumlah pelaku usaha, seperti pengelola hotel, minimarket, dan jaringan waralaba. Tidak hanya itu, terdapat pula dugaan permintaan uang senilai Rp600 juta kepada pihak pengembang. KPK juga mengungkap adanya dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek sekitar Rp5,1 miliar dan fee yang mencapai Rp200 juta. Dugaan gratifikasi lain juga tercatat terjadi dalam rentang waktu 2019 hingga 2022 dengan total sekitar Rp1,1 miliar.
Secara keseluruhan, nilai dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Maidi mencapai Rp2,25 miliar. Dalam rangka pengumpulan alat bukti, KPK telah melakukan sejumlah penggeledahan di berbagai kantor dinas di lingkungan Pemerintah Kota Madiun serta di kediaman para tersangka. Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita uang tunai, dokumen penting, dan barang bukti elektronik.
Penggeledahan terbaru di Kantor Dinas Pendidikan Kota Madiun pada Rabu (28/1/2026). Dalam penggeledahan itu, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat, dokumen, dan perangkat elektronik yang berkaitan dengan perkara. Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai dengan nominal puluhan juta rupiah sebagai bagian dari pembuktian kasus tersebut.
Kelanjutan penggeledahan Kantor Wali Kota Madiun oleh KPK menegaskan komitmen lembaga antirasuah dalam mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Maidi. Proses hukum masih berjalan dan publik menunggu perkembangan resmi. Transparansi dan penegakan hukum yang tegas dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan dan institusi hukum.











