Jakarta, Berita Nusantara 89. Pemerintah menetapkan, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan, menyusul perayaan HUT ke‑80 Republik Indonesia yang jatuh pada Minggu. Keputusan ini pemerintah umumkan dalam konferensi pers resmi pada 1 Agustus 2025.
Keputusan tersebut bertujuan untuk memberi ruang bagi masyarakat menikmati long weekend nasional. Hal ini sekaligus mendorong antusiasme dalam menyemarakkan momen kemerdekaan melalui berbagai aktivitas publik.
Alasan dan Konteks Keputusan 18 Agustus 2025 Libur
Tanggal 17 Agustus sebagai Hari Kemerdekaan RI merupakan hari libur nasional yang rutin. Tahun 2025, momentum tersebut bertepatan dengan hari Minggu. Pemerintah menilai libur tambahan perlu untuk mengimbangi pekerja dan pelajar yang tidak mendapatkan hari libur ekstra.
SKB 3 Menteri belum mencantumkan tanggal 18 Agustus sebagai hari libur nasional ataupun cuti bersama. Pemerintah memilih mengatur libur nasional tambahan pada 18 Agustus secara khusus sebagai bentuk penghargaan terhadap peringatan HUT ke‑80. Hal ini juga mendukung mobilitas masyarakat dalam rangka pesta rakyat nasional.
Hari libur ini memberikan kesempatan masyarakat memanfaatkan waktu libur panjang untuk berkumpul keluarga, mengikuti kegiatan komunitas, dan menjelajahi destinasi lokal. Keputusan ini agar meningkatkan aktivitas sektor pariwisata domestik dengan adanya peningkatan perjalanan dalam negeri sepanjang akhir pekan ke-3 Agustus 2025.
Pemerintah menekankan agar seluruh lapisan masyarakat ikut berpartisipasi dalam memeriahkan kemerdekaan ke‑80 melalui berbagai kegiatan kolektif. Ajakan tersebut mencakup pemasangan bendera Merah Putih dan umbul-umbul, penyelenggaraan lomba rakyat, sampai kerja bakti. Kegiatan yang menjadi simbol semangat kebersamaan dan kreativitas publik serta perluasan makna kemerdekaan di tingkat lokal dan nasional.
Sekolah, instansi pemerintahan pusat maupun daerah, BUMN, hingga sektor swasta agar mendukung agenda. Pemerintah mengharpakanpartisipasi aktif dan penyediaan fasilitas publik yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
- 17 Agustus 2025: Libur nasional rutin (Hari Kemerdekaan RI).
- 18 Agustus 2025: sebagai hari libur nasional tambahan oleh pemerintah untuk mendukung perayaan HUT ke‑80 RI.
- Keputusan ini tidak termasuk dalam SKB awal, tetapi merupakan keputusan pemerintah yang bersifat khusus dan bersifat nasional.
Pemerintah menegaskan agar semua pihak—termasuk perusahaan swasta—mengikuti kebijakan ini sebagai pedoman dalam mengatur jadwal kerja. Artinya, 18 Agustus 2025 bersifat libur nasional yang berlaku di seluruh sektor, termasuk ASN dan pekerja swasta, bukan cuti bersama yang bersifat fleksibel atau tergantung kebijakan internal masing-masing organisasi.