Madiun || Berita Nusantara 89. Bea Cukai Madiun menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Madiun. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Madiun menggelar operasi gabungan pengawasan kepabeanan dan cukai pada Kamis (23/10/2025) di Desa Metesih, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.
Kegiatan pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya Bea Cukai Madiun dalam menegakkan peraturan di bidang cukai serta melindungi masyarakat dan industri yang patuh hukum dari peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.
Bea Cukai : Berawal Dari Partisipasi Masyarakat
Kepala Seksi Perbendaharaan KPPBC TMP C Madiun, Slamet Parmadi, mengungkapkan bahwa operasi ini oleh tim gabungan Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madiun bersama Detasemen Polisi Militer (Denpom) V/1 Madiun.
Menurut Slamet, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat yang masuk melalui kanal “Lapor Pak Purbaya”, yang melaporkan adanya aktivitas penjualan rokok tanpa pita cukai di wilayah Kecamatan Jiwan.
“Kami sangat mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan pelanggaran cukai. Kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam pemberantasan rokok ilegal,” ujar Slamet Parmadi, Jumat (31/10/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan operasi di lapangan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap dugaan sebuah toko plastik di Desa Metesih menjual rokok tanpa pita cukai. Dari hasil pemeriksaan, mengamankan 12.236 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek tanpa pita cukai.
Selain itu, tindak lanjut atas laporan masyarakat tersebut kepada Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II melalui Nota Dinas Nomor ND-883/KBC.1204/2025, tertanggal 28 Oktober 2025.
Barang Bukti Rokok Ilegal
Atas temuan tersebut, petugas langsung melakukan penindakan terhadap Sdr. BS, pemilik toko sekaligus pemilik barang. Adapun rincian hasil penindakan sebagai berikut:
Jumlah Barang: 639 bungkus = 12.236 batang
Potensi Kerugian Negara: Rp 12.027.241
Perkiraan Nilai Barang: Rp 18.417.500
Menurut Slamet, barang bukti dan terperiksa kemudian ke KPPBC TMP C Madiun untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai bentuk administrasi penegakan hukum, dokumen resmi berupa:
Berita Acara Penindakan Nomor: BA-84/Tegah/KBC.120402/2025, tanggal 23 Oktober 2025
Surat Bukti Penindakan Nomor: SBP-84/Mandiri/KBC.120402/2025, tanggal 23 Oktober 2025
Bea Cukai : Ancaman Hukuman
Dari hasil penelitian, Sdr. BS terbukti melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Berdasarkan pemeriksaan, terbukti bahwa barang tersebut merupakan hasil tembakau tanpa pita cukai. Terhadap pelanggaran ini, terperiksa memilih penyelesaian administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Slamet.
Lebih jauh, ia mengatakan sebagai bentuk penyelesaian dengan prinsip Ultimum Remedium, terperiksa membayar sanksi administrasi sebesar Rp 27.829.000,00. Sesuai aturan, nilai sanksi ini tiga kali nilai cukai yang seharusnya. Seluruh dana sanksi telah masuk ke kas negara melalui rekening penampungan resmi Bea Cukai.
Kerja Nyata Bea Cukai Madiun Amankan Penerimaan Negara
Hingga 31 Oktober 2025, KPPBC TMP C Madiun mencatat capaian penerimaan negara yang menggembirakan dengan rincian sebagai berikut:
Cukai: Rp 1.063.112.965.000 (107,59%)
Ultimum Remedium: Rp 2.468.030.000
Bea Masuk: Rp 228.152.000 (105,40%)
Menurut Slamet, pencapaian tersebut menunjukkan bahwa Bea Cukai Madiun terus berupaya mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.
“Hasil ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai Madiun dalam menjaga penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari peredaran Barang Kena Cukai ilegal,” tutup Slamet Parmadi.
Melalui kegiatan pengawasan, edukasi, dan sinergi lintas instansi, Bea Cukai Madiun bertekad untuk terus memperkuat peran pengawasan di wilayah kerjanya. Upaya ini agar dapat menekan peredaran rokok ilegal sekaligus menciptakan lingkungan usaha yang tertib, adil, dan berdaya saing sehat.










Gas pol Bang !!!