Jakarta, Berita Nusantara 89. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap temuan sekitar 250 ton beras ilegal dalam gudang swasta di Sabang, Aceh. Menurut Amran, beras itu masuk tanpa izin dari pemerintah pusat. Karena itu, pemerintah langsung menyegel gudang milik PT Multazam Sabang Group dan menggandeng aparat penegak hukum untuk menyelidiki secara menyeluruh.
Amran menyatakan bahwa meskipun Sabang termasuk dalam zona perdagangan bebas (free trade zone), aturan tetap wajib. Impor tidak boleh bisa sembarangan tanpa persetujuan Kementerian Pertanian, terutama untuk komoditas strategis seperti beras.
Dia menyebut bahwa beras ilegal tersebut berasal dari Thailand dan Vietnam. Menurutnya, izin asal beras sudah keluar dari negara asal sebelum rapat koordinasi di Jakarta. Sementara di dalam negeri pejabat yang berwenang justru menolak pengajuan impor. Hal ini menunjukkan indikasi bahwa impor tersebut sudah ada sejak awal.
Nasib Beras Ilegal di Sabang
Selanjutnya Amran menyerahkan hal tersebut sesuai keputusan pengadilan. Kemudian, kepastian beras ilegal ini masih panjang. Namun demikian, ia menekankan itu tidak boleh keluar. “Tunggu keputusan pengadilan, masih panjang. Yang jelas tidak boleh keluar,” ungkapnya, Minggu (23/11/2025).
Sebelumnya telah terjadi penyitaan atas beras ilegal sebanyak 250 ton di Sabang. Beras ilegal milik perusahaan swasata, PT Multazam Sabang Group. Saat ini telah apatar segel dalam gudang.
Amran menegaskan bahwa stok beras nasional saat ini sangat aman bahkan surplus, sehingga tidak ada dasar rasional untuk impor dalam jumlah besar. Ia menyebut kebijakan Presiden yang melarang impor saat stok melimpah.
Lebih jauh, Amran mengecam praktik ini sebagai tindakan yang mencederai kedaulatan dan kehormatan bangsa. Ia menilai ada kejanggalan dalam dokumen impor dan meminta aparat untuk menelusuri semua aktor di balik kasus ini.
Mentan juga menyampaikan bahwa keputusan pengadilan nantinya akan menentukan nasib 250 ton beras ilegal tersebut. Sementara proses penyidikan masih berjalan, pemerintah memastikan bahwa beras tak bisa keluar dari gudang.
Kasus ini menjadi peringatan keras dari pemerintah. Amran mengajak semua pihak, terutama pelaku usaha dan pejabat publik, untuk menaati kebijakan pangan nasional. Ia menegaskan tidak akan mentoleransi praktik ilegal yang berpotensi merusak stabilitas pangan dan menekan petani lokal.













