Dirut ASDP Mendapat Rehabilitasi dari Presiden Prabowo

Berita258 Dilihat

Jakarta, Berita Nusantara 89. Presiden Prabowo Subianto, resmi memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi. Keputusan ini setelah melalui proses peninjauan dan evaluasi atas status hukum serta dinamika kasus yang sebelumnya menyeret nama Ira. Rehabilitasi tersebut menjadi penegasan bahwa pemerintah ingin mengembalikan kehormatan dan nama baik Ira pasca polemik yang menimpanya beberapa waktu lalu.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan berita ini dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Selasa (25/11/2025). “Hari ini Presiden Prabowo menandatangani surat rehabilitasi tiga nama tersebut,” ujarnya.

Sufmi menyampaikan bahwa inisiasi rehabilitasi dari DPR melalui komisi Hukum. Inisiasi berasal dari aspirasi berbagai kelompok masyarakat. “Kami kemudian meminta kepada Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara. Hasil kajian perkara kami sampaikan kepada pemerintah,” kata Dasco.

Kasus Dirut ASDP Yang Mendapat Perhatian Presiden Prabowo

Ira Puspadewi sebelumnya terjerat persoalan hukum terkait pengelolaan keuangan perusahaan dan sejumlah kebijakan operasional ASDP. Lebih jauh, menyangkut akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP. Kemudian ia mendapatkan vonis 4,5 tahun penjara dari Pengadilan Tipikor.

Selain Ira, ada dua orang direktur ASDP yang ikut terseret kasus ini. M Yusuf Hadi, Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP yang mendapatkan vonis 4 tahun penjara. Selanjutnya harry Muhammad Adhi Caksono yang juga mendapat vonis 4 tahun.

Penyelidikan KPK : Kasus ASDP, Kerugian Negara Mencapai 1,27 Trilyun

Sebelumnya, kasus ASDP berawal dari penetapan ketiganya oleh KPK. Lebih jauh, KPK menilai adanya kerugian negara dalam akuisisi KSU PT Jembatan Nusantara dengan ASDP. Selanjutnya, taksiran kerugian negara mencapai 1,27 Trilyun.

KPK menjelaskan terdapat sejumlah pelanggaran oleh tersangka dalam kasus ini. Lebih jauh, adanya perubahan aturan internal ASDP yang memberikan kelonggaran persyaratan kerjasama usaha. Keputusan ini menghapus aturan dan pedoman kerjasama usaha ASDP.

Kemudian KPK juga menyoroti akuisisi kapal Jembatan Nusantara yang sudah tua. Selanjutnya bahwa ada temuan manipulasi terhadap usia kapal. Menurut KPK, hal ini sangat membahayakan nyawa penumpang.

Penyelidikan KPK mulai sejak Juli 2024 dan telah mengantongi nama-nama tersangkanya. Namun karena beberapa hal, KPK belum mengumumkan penetapan tersangka.

Praperadilan Hingga Proses Panjang Menuju Sidang

Sebelumnya, Agustus 2024 Ira menggugat KPK dalam pra-peradilan saat masih menjabat Direktur Utama ASDP. Dalam tuntutannya, Ira meminta hakim menyatakan surat penetapan tersangkanya oleh KPK tidak sah. Selanjutnya Ira juga memohon untuk hal yang sama terhadap dua tersangka lainnya.

Namun upaya ini kandas pada September 2024. Hakim memutuskan tidak dapat menerima pra-peradilan tersebut.

Kemudian KPK resmi melakukan penahanan tergadap ketiga tersangka tersebut pada Februari 2025. Selanjutnya pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum pada Juni 2025.

Sidang perdana kasus ini di Pengadilan Tipikor Jakarta tanggal 10 Juli 2025. Dalam pengadilan, KPK menambahkan satu tersangka, Direktur Jembatan Nusantara, Adjie.

Vonis 4,5 tahun Penjara

Pada persidangan, Jaksa menuntut Ira pidana 8 tahun 6 bulan serta denda 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Jaksa menilai ia telah merugikan keuangan negara mencapai 1,27 trilyun. Sementara dua tersangkat lainnya hanya mendapatkan tuntutan lebih ringan 6 bulan.

Menurut jaksa, mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Namun, 20 November 2025, Hakim memvonis Ira dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara. Vonis yang lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK. Sementara dua tersangka lainnya juga mendapatkan vonis yang lebih ringan, 4 tahun 3 bulan penjara.

Dalam menjatuhkan vonis tersebut, hakim mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan di antaranya para terdakwa menyalahgunakan kepercayaan negara sebagai Direksi BUMN.

Lebih jauh, hakim menilai adanya penyalahgunaan wewenang oleh para tersangka dalam jabatannya sebagai direksi BUMN. Selanjutnya hal ini menyebabkan terjadinnya kerugian keuangan negara. Kemudian hakim menilai, perbuatan ini bukan murni untuk melakukan korupsi, melainkan kelalaian tersangka. Selanjutnya, fakta hukum tersangka juga tidak terbukti menerima keuntungan finansial dari kasus ini.

KPK Tunggu Surat Rehabilitasi Dirut ASDP

Keputusan rehabilitasi oleh Prabowo dalam forum internal, di mana ia menegaskan pentingnya asas keadilan, terutama bagi pejabat atau figur publik yang terlanjur terdampak secara reputasi akibat proses hukum. Menurutnya, rehabilitasi bukan hanya bentuk pemulihan individual, tetapi juga pesan bahwa pemerintah mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penyelesaian persoalan hukum. Wakil Ketua DPR Ri, Sufmi Daasco Ahmad, menyampaikannya dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan.

Lebih jauh, KPK masih menunggu surat resmi rehabilitasi dari Presiden Prabowo. Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan prosedurnya. Bahwa KPK menunggu surat keputusan resmi oleh Kementerian Hukum. Selanjutnya KPK akan mengeluarkan surat keputusan yang akan membebaskan tersangka.

“Menunggu surat resmi, setelah itu segera proses suratnya,” ujar Asep di Gedung KPK. “Tunggu dari Kementerian Hukum,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan