Jakarta, Berita Nusantara 89. Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel, resmi sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia terlibat dalam kasus pemerasan yang berkaitan dengan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Setelah penetapan tersebut, Noel menyampaikan permohonan amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto.
Permintaan tersebut Ebenezer sampaikan saat ia akan menuju mobil tahanan KPK. Ia berharap agar Kepala Negara memberikan pengampunan atas kasus yang menjeratnya. Dalam pernyataannya, ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden, keluarganya, serta seluruh masyarakat Indonesia atas kegaduhan yang ini.
Penetapan tersangka terhadap Noel pada hasil penyelidikan KPK terkait dugaan pemungutan dana di luar ketentuan resmi. Ia menerima uang sebesar Rp3 miliar yang berkaitan dengan praktik pemerasan dalam proses sertifikasi K3. Selain uang, penyidik juga menemukan adanya penerimaan barang mewah, termasuk satu unit sepeda motor merek Ducati.
KPK : Ebenezer Mengatahui Pungli ini Sejak 2019
Pungutan liar dalam sertifikasi K3 tersebut telah berlangsung sejak 2019 dan menyebabkan kerugian besar bagi banyak perusahaan. Biaya yang seharusnya dalam proses itu naik secara sepihak hingga mencapai Rp6 juta. Dana yang terkumpul dari praktik ini mencapai lebih dari Rp80 miliar.
Dalam penjelasan resmi, KPK menyebutkan bahwa Noel mengetahui keberadaan pungutan tersebut. Bahkan, ia tidak hanya membiarkan praktik itu berlangsung, tetapi juga ikut meminta bagian dari dana yang terkumpul. Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa keterlibatan Noel bukan hanya sebatas kelalaian, melainkan bagian dari skema yang terstruktur.
Penahanan terhadap Noel untuk 20 hari pertama, mulai pada 22 Agustus 2025. KPK menahannya bersama beberapa pejabat lain yang turut jadi tersangka dalam perkara ini. KPK menyatakan penahanan guna memperlancar proses penyidikan dan mencegah kemungkinan penghilangan barang bukti.
Pihak Istana menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah menerima laporan terkait penetapan tersangka terhadap Noel. Pemerintah menegaskan bahwa proses hukum tetap harus sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa campur tangan politik. Presiden menghormati kewenangan lembaga penegak hukum dan akan menunggu perkembangan lebih lanjut.
Meski telah sebagai tersangka, Noel membantah ia terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT). Ia menilai proses yang terjadi tidak sesuai dengan prosedur OTT dan menyatakan bahwa dia menjadi korban situasi. Kendati demikian, pernyataannya belum mengubah status hukum oleh KPK.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi yang baru saja menjabat dalam pemerintahan. Permintaan amnesti ini menambah dimensi politik dalam proses hukum tersebut. Banyak pihak menantikan keputusan Presiden, apakah akan menanggapi permohonan tersebut atau tetap membiarkan proses hukum berjalan sesuai jalurnya.