Geothermal Lawu, Ini Klarifikasi ESDM

Berita654 Dilihat

Magetan, Berita Nusantara 89. Kabar poyek Geothermal Lawu, terkait isu bahwa gunung tersebut akan masuk tahap lelang untuk pengembangan proyek panas bumi atau geothermal. Media sosial ramai membahas dugaan lelang wilayah sekitar Gunung Lawu sebagai lokasi proyek energi terbarukan.

Merespons hal itu, Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiyani Dewi. Menegaskan bahwa Gunung Lawu bukanlah bagian dari Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP). “Oh enggak, itu di luar. Pokoknya ada areanya adalah di luar area Lawu. Gunung Lawu tidak masuk Wilayah Kerja Panas Bumi ya,” tutur Eniya.

Klarifikasi ESDM Mengenai Geothermal Lawu

Dan bahwa proyek yang ramai ini berada di luar zona Gunung Lawu. Menurut penjelasan pihak ESDM, proyek panas bumi memang berada di wilayah Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar “di bawahnya” Gunung Lawu.

“Kecamatan Jenawi di bawahnya Gunung Lawu, semua daerah yang sakral ada kata Lawu sudah kita keluarkan dari WKP,” tegas Eniya. Namun area puncak atau zona Gunung Lawu sendiri telah keluar dari daftar WKP karena mempertimbangkan kearifan lokal dan isu-sensitivitas kawasan.

Direktur Jenderal EBTKE menjelaskan sempat ada konsep pengembangan panas bumi di sekitar Gunung Lawu. Tetapi pemerintah akhirnya memutuskan untuk menghapus Gunung Lawu dari daftar area pengembangan geothermal. Alasan utamanya adalah keberadaan wilayah yang memiliki nilai sakral, daerah wisata dan hutan lindung, serta aspek sosial-budaya.

Pemerintah pun menegaskan bahwa proses lelang panas bumi yang akan berjalan akan fokus pada WKP. Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE) di lokasi-lokasi yang telah ada secara administratif. Dan tidak menyentuh kawasan Gunung Lawu yang memiliki status khusus.

Pada kesempatan yang sama, Menteri ESDM menyampaikan sepanjang tahun ini akan melelang 10 proyek geothermal, tiga WKP dan tujuh PSPE. Proyek-proyek tersebut akan memiliki kapasitas total sekitar 350 megawatt dengan nilai investasi mencapai hampir 2 miliar dolar AS. Serta potensi penyerapan tenaga kerja lebih dari seribu orang. Proses lelang transparan dan terbuka bagi investor yang memenuhi persyaratan untuk mempercepat regulasi dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha. Meski demikian, isu ini telah menjadi viral karena memunculkan pertanyaan tentang keseimbangan pengembangan energi dan alam serta budaya lokal.

Kekhawatiran Masyarakat Adat dan Potensi Kerusakan Lingkungan

Isu ini mendapat perhatian besar karena Gunung Lawu bukan sekadar objek alam biasa. Gunung Lawu memiliki nilai religi dan wisata yang tinggi. Masyarakat menerapkan adat dan tradisi turun-temurun. Kehadiran proyek Geothermal Lawu otomatis memunculkan kekhawatiran pelestarian alam dan penghormatan budaya—bisa terganggu oleh pembangunan infrastruktur besar. Oleh karena itu, masyarakat lokal, aktivis lingkungan dan pemangku kebijakan setempat pun menuntut kejelasan dan keterbukaan dari pemerintah. Penjelasan mengenai batasan wilayah, mekanisme konsultasi publik dan potensi dampak sosial-lingkungan.

Keputusan mengeluarkan Gunung Lawu dari WKP sebagai contoh bahwa pembangunan energi terbarukan harus menghormati karakter lokal dan sensitivitas ekologi.

Namun, tantangan masih terbuka lebar, pemerintah harus memastikan bahwa proses lelang, pelaksanaan proyek serta pengawasan dampak berjalan dengan baik. Agar tidak hanya mengejar target energi tetapi juga mempertahankan kepercayaan masyarakat dan menjaga kelestarian alam. Dengan demikian, apa yang terjadi di Gunung Lawu bisa menjadi cermin bagi proyek-proyek serupa di seluruh Indonesia. Pembangunan berkelanjutan harus menghitung aspek ekonomi, lingkungan dan sosial secara seimbang.

Tinggalkan Balasan