Jakarta, Berita Nusantara 89. Provinsi Riau kembali menjadi sorotan setelah Gubernur Riau Abdul Wahid berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lebih jauh, ia terkena operasi tangkap tangan (OTT) pada awal November 2025. Dengan penangkapan ini, Riau kini mencatat total empat gubernurnya yang pernah terseret kasus korupsi sejak era reformasi.
Kejadian tersebut menambah daftar panjang kepala daerah yang harus berhadapan dengan hukum. Kasus demi kasus ini menunjukkan bahwa persoalan korupsi di tingkat pemerintahan daerah belum sepenuhnya teratasi. Riau, sebagai salah satu provinsi kaya sumber daya alam, tampak masih berjuang dalam menegakkan prinsip transparansi dan integritas pejabat publik.
Daftar Gubernur Riau yang Pernah Terlibat Kasus Korupsi
Saleh Djasit
Gubernur Saleh Djasit menjabat pada periode 1998–2003. Ia menjadi Gubernur Riau pertama yang mendapat bersalah dalam kasus penyalahgunaan wewenang. Selanjutnya kerugian negara dari korupsi ini senilai 15,2 milyar.
Mendapatkan vonis hukuman 4 tahun penjara dan denda ratusan juta. Ia terbukti melakukan penunjukan langsung (PL) pengadaan mobil pemadam kebakaran. Pengadaan tanpa prosedur lelang terbuka inilah yang membuatnya tersangkut kasus korupsi.
Rusli Zainal
Kedua, Rusli Zainal, yang menjadi Gubernur Riau selama dua periode sejak 2003 hingga 2013. Ia mendapatkan hukuman penjara karena terlibat dalam suap terkait pembangunan venue Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII di Riau dan kasus izin kehutanan.
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan denda 1 milyar dalam kasus ini. Namun kemudian ia mendapatkan pengurangan masa tahanan menjadi 10 tahun.
Annas Maamun
Ketiga, Annas Maamun, yang menjabat Gubernur Riau pada tahun 2014 hingga 2019, juga mendapat hukuman penjara karena terlibat dalam kasus alih fungsi kawasan hutan. Kasusnya menjadi sorotan publik lantaran ia kena OTT tidak lama setelah menjabat.
Hakim Tipikor menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda 200 juta. Namun dalam kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi 7 tahun penjara. Selanjutnya tahun 2019, ia mendapatkan grasi dari Jokowi. Yaitu pengurangan 1 tahun masa hukuman. Selanjutnya Annas telah bebas pada tahun 2020.
Abdul Wahid
Terbaru, Abdul Wahid, yang kini menjadi gubernur Riau yang terseret korupsi. Ia kena OTT KPK dalam OTT bersama sejumlah pejabat lainnya dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif. Abdul Wahid bersama 9 orang lainnya saat ini telah ada di gedung KPK Jakarta.
Penyidik KPK saat ini masih menggali bukti terkait. Lebih jauh, ada dugaan praktik korupsi di Dinas PUPR Provinsi Riau yang menyeret Abdul Wahid dalam OTT KPK ini. KPK memiliki 1×24 jam untuk penetapan status hukum pihak pihak yang terjaring OTT
OTT Gubernur Riau : Cermin Buramnya Birokrasi Daerah
Rangkaian kasus ini menjadi tamparan keras bagi pemerintahan daerah di Riau. Empat gubernur terseret korupsi menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan dan akuntabilitas pejabat publik. Kejadian berulang ini menandakan bahwa reformasi birokrasi belum berjalan efektif, terutama dalam aspek pencegahan penyalahgunaan kekuasaan dan pengelolaan anggaran daerah.
Publik menilai bahwa korupsi di Riau tidak hanya mencoreng nama baik daerah, tetapi juga menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Banyak pihak menyerukan agar memperkuat pengawasan internal dan eksternal. termasuk melalui peran aktif aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dan lembaga penegak hukum.
KPK menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Kasus Abdul Wahid sebagai bukti nyata bahwa pejabat publik, terutama di tingkat kepala daerah, tetap berada dalam pengawasan ketat.
Masyarakat berharap agar kasus-kasus korupsi di Riau tidak hanya berhenti pada proses hukum, tetapi juga menjadi momentum perbaikan sistem pemerintahan. Upaya preventif melalui pendidikan antikorupsi dan transparansi publik dapat menjadi solusi jangka panjang agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.









