Jakarta, Berita Nusantara 89. Konflik internal di tubuh PBNU kembali memanas setelah muncul surat edaran yang menyatakan bahwa Gus Yahya telah berhenti menjabat Ketua Umum. Namun, Gus Yahya dengan tegas menolak keputusan tersebut, menyebut surat edaran yang beredar sebagai dokumen ilegal dan tidak sah menurut aturan organisasi.
Menurut keputusan rapat harian Syuriyah pada 20 November, bahwa Gus Yahya seharusnya mundur. Karena tidak memenuhi tenggat waktu, maka status kepemimpinannya otomatis hilang. Surat edaran yang beredar menyebut bahwa per 26 November 2025 pukul 00.45 WIB, Gus Yahya sudah tidak lagi memiliki hak, wewenang, maupun atribut sebagai Ketua Umum.
“Selanjutnya, selama kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU, maka kepemimpinan sepenuhnya berada di Rais Aam. Rais Aam selaku pemimpin tertinggi Nahdlatul Ulama,” seperti tertulis dalam surat edaran tersebut.
Gus Yahya : Syuriyah Tidak Ada Wewenang Memberhentikan !
Meski demikian, Gus Yahya menilai proses ini inkonstitusional. Ia menyatakan bahwa surat edaran itu bermasalah — di antaranya karena masih menunjukkan watermark “DRAFT” dan tidak tercatat di sistem resmi surat-menyurat internal PBNU. Dengan demikian, menurutnya, keputusan tersebut tidak sah untuk mencabut jabatan Ketua Umum.
“Surat itu tidak sah! masih ada watermark dengan tulisan ‘DRAFT’, maka itu berarti tidak sah. Dan kalau di-scan tanda tangan, itu akan muncul keterangan bahwa tanda tangan tidak sah,” kata Gus Yahya.
Kemudian ia menyampaikan bahwa dokumen tersebut tidak memenuhi syarat administratif. Lebih jauh, tidak ada empat unsur tanda tangan Syuriyah dan Tanfidziyah sesuai ketentuan internal PBNU.
“Surat tidak ada tanda tangan empat unsur Syuriyah dan Tanfidziyah,” ucapnya. Nomor surat yang tertera bahkan tidak terdaftar dalam sistem digital PBNU.
Kemudian Gus Yahya menyampaikan dengan tegas tidak adanya kewenangan rapat harian Syuruyah memberhentikan Ketua Umum. “Rapat harian Syuriyah tidak bisa memberhentikan siapapun. Tidak ada wewenang. Memberhentikan pengurus saja tidak bisa, apalagi Ketua Umum,” tegasnya.
Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua Umum PBNU, Amin Said Husni, menjelaskan mengenai dokumen yang beredar. Lebih jauh, ia menyebut hasil verifikasi administratif dan digital menunjukkan dokumen yang beredar bukan dokumen resmi.
“Surat resmi harus ada empat unsur, yakni Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum serta Sekretaris Jenderal. Dokumen itu tidak ada,” katanya. “QR Code pada surat juga menunjukkan status TTD Belum Sah,” imbuhnya.
Menolak Mundur, Kecuali Lewat Muktamar
Sementara terjadi polemik keabsahan surat itu dan kepemimpinan, realitas organisasi tetap normal. Gedung PBNU di Jakarta masih ramai dengan PWNU dari seluruh Indonesia untuk rapat persiapan Harlah ke-103.
Gus Yahya sendiri hadir dan duduk di tengah para pengurus. Banser pun terlihat berjaga rapat di halaman luar gedung.
Gus Yahya juga menegaskan bahwa ia tidak berniat mengundurkan diri. Ia meminta agar seluruh anggota dan publik menunggu penyelesaian resmi melalui mekanisme organisasi yang sah, seperti forum pleno atau muktamar, agar konflik ini selesai secara elegan dan konstitusional.
Kemudian dalam kesempatan itu, Gus Yahya menyampaikan sikap atas polemik ini. “Saya sebagai mandataris tidak mungkin bisa berhentikan kecuali melalui Muktamar. Diminta mundur dan saya menolak mundur. Saya menyatakan tidak akan mundur,” tegasnya.
Ia menegaskan, de jure dan de facto ia masih sah sebagai Ketua Umum. “Secara de facto, nyatanya saya mengundang PWNU-PWNU se-Indonesia dan semuanya hadir,” ujarnya. Namun di balik ketegasan itu, Gus Yahya tidak menutupi rasa kecewanya.
“Seperti ini kan sudah malu. Bukan cuma yang di Jakarta, sampai ke bawah juga kebingungan dan malu ,” tutupnya.










