Jakarta, Berita Nusantara 89. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengeluarkan peringatan resmi terkait maraknya Hoaks mengatasnamakan institusinya. Redaksi melansir dari rilis resmi Komunikasi Publik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Selasa (11/11/2025).
Sejumlah modus Hoaks mulai dari pemalsuan dokumen hingga pembuatan situs palsu yang meniru kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemenimipas.
Klarifikasi Resmi dari Kemenimipas
Sebelumnya, muncul Hoaks berbagai bentuk penipuan yang mengaitkan nama kementerian tersebut. Modusnya beragam, di antaranya pembuatan surat palsu kepada penyedia barang, dokumen pengadaan fiktif. Selanjutnya bahkan hingga akun dan situs palsu yang seolah-olah resmi mewakili Kemenimipas. Bahkan, ada pihak yang menghubungi calon penyedia melalui telepon untuk menawarkan kerja sama palsu.
Kemenimipas menegaskan masyarakat, pelaku usaha, dan penyedia barang/jasa tidak mudah percaya terhadap setiap tawaran atau informasi yang mengatasnamakan lembaga tersebut. Kemenimipas menekankan bahwa setiap proses pengadaan barang dan jasa secara transparan dan akuntabel. Kemudian juga sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Selain itu, kementerian juga mengingatkan informasi resmi kegiatan dan pengumuman pengadaan hanya melalui situs dan kanal media sosial resmi Kemenimipas. Setiap informasi di luar kanal resmi tersebut untuk segera konfirmasi agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak mana pun.
Kanal Resmi Kementerian Imipas Untuk Cegah Hoaks
Dalam penjelasannya, Kemenimipas juga menyebutkan beberapa fakta penting untuk memperkuat kewaspadaan publik. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kemenimipas melaksanakan seluruh proses pengadaan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). SPSE ini ada di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Dengan sistem ini, seluruh tahapan pengadaan secara digital dan dengan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, untuk urusan persuratan, Kemenimipas memastikan hanya menggunakan Aplikasi Srikandi dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Dokumen yang terbit melalui aplikasi tersebut telah ada tandatangan secara elektronik. Lebih jauh ini dengan sertifikasi dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), sehingga menjamin keaslian dan keamanan data.
Kemenimipas juga membuka layanan konfirmasi apabila masyarakat menemukan informasi yang mencurigakan atau berpotensi hoaks. Masyarakat dapat menghubungi nomor resmi UKPBJ Kemenimipas di 0821-2552-7249 untuk memastikan kebenaran setiap informasi yang beredar.
Langkah ini agar dapat membantu menekan praktik penipuan yang kian marak. Kemenimipas mengajak masyarakat untuk lebih cermat memverifikasi informasi sebelum bertindak. Kesadaran digital dan kewaspadaan publik menjadi kunci utama untuk mencegah korban penipuan baru di sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah.









