Jakarta, Berita Nusantara 89. Komisi Pemberantasan Korupsi sedang memperluas penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan katering haji. Langkah ini usai menerima laporan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyoroti pengurangan kualitas konsumsi jemaah haji sejak 2023 hingga 2025.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya kini fokus tidak hanya pada kuota haji, tetapi juga pengadaan katering dan aspek lain seperti pemondokan. “Kami akan menyelidiki pengadaan katering mulai dari 2023, 2024, hingga 2025,” ujar Asep, menegaskan pelacakan mendalam berlangsung di unit Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.
Saat ini, laporan ICW masih dalam tahap analisis di PLPM. Namun demikian, jika bukti semakin konkret, kasus tersebut bisa naik ke tahap penyelidikan. Asep berharap penyelidikan nantinya dapat mengungkap dokumen-dokumen penting, seperti kontrak pengadaan dan spesifikasi katering, sebagai bahan pendukung dalam proses hukum.
ICW : Tiga Dugaan Kritis Korupsi Katering Haji
Laporan ICW sendiri memaparkan tiga dugaan kritis. Pertama, terjadi pemotongan porsi kalori makanan untuk jemaah. Kedua, ICW menyebut adanya pungutan liar sebesar 0,8 riyal per kali makan, yang jika konversi bisa merugikan negara hingga sekitar Rp50 miliar. Ketiga, terdapat indikasi pengurangan menu sebesar 4 riyal per porsi, menimbulkan potensi kerugian hingga Rp255 miliar.
Selain itu, laporan ICW menyampaikan bahwa spesifikasi makanan kepada jemaah tidak sesuai dengan standar gizi oleh peraturan kesehatan. Dugaan ini juga mencakup pengurangan layanan katering dan kemungkinan repurposing anggaran.
Asep menegaskan bahwa KPK sangat menghargai pelaporan dari ICW sebagai bentuk partisipasi masyarakat. Namun, pihaknya akan mengecek secara ketat validitas bukti sebelum memutuskan langkah penyidikan berikutnya. “Setiap laporan masyarakat akan kita verifikasi, kemudian analisis untuk mengetahui ada tidaknya indikasi korupsi,” tambahnya.
KPK juga menyentil bahwa penyelidikan semacam ini sejalan dengan kasus mereka sebelumnya terkait kuota haji tambahan. Konteksnya memang lebih kompleks karena melibatkan skema kuota, katering, dan penginapan yang menanggung anggaran mencapai triliunan rupiah—seiring lonjakan jumlah jemaah haji setiap tahunnya.
Sebelumnya, ICW juga telah melaporkan kasus serupa, namun lebih fokus pada kuota haji. Konflik integritas terjadi ketika sebagian tambahan kuota ke haji khusus, yang tidak sah menurut peraturan perundangan. KPK sudah memperdalam penyidikan kuota, yang kemudian meluas ke aspek lain seperti katering dan pemondokan.
Keseriusan KPK terlihat dari kesiapan mereka menggali seluruh rangkaian pengadaan dan distribusi yang melibatkan haji. Jika terbukti, skema tersebut tidak hanya menyalahi regulasi, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat dan mengancam stabilitas penyelenggaraan ibadah haji yang semestinya transparan dan akuntabilitas.