Irvian Bobby, “Sultan Kemenaker” Yang Terima 69 Milyar Kasus K3

Berita5049 Dilihat
banner 468x60

Jakarta, Berita Nusantara 89. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan serius terkait Irvian Bobby Mahendro Putro. Dia adalah pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), yang menerima aliran dana hingga Rp69 miliar dalam praktik pemerasan pengurusan sertifikasi K3. Namun, dalam laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN), Irvian hanya mencatatkan harta sekitar Rp3,9 miliar.

KPK menyatakan bahwa selama kurun waktu 2019 hingga 2024, terjadi praktik pungutan liar dalam pengurusan sertifikasi kompetensi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Biaya resmi yang seharusnya hanya Rp275 ribu per peserta justru naik secara sepihak hingga mencapai Rp6 juta. Selisih dana inilah yang kemudian menjadi sumber aliran dana kepada sejumlah pejabat, termasuk Irvian.

Dari total dana yang terkumpul, Irvian sebagai penerima terbesar, yakni sekitar Rp69 miliar. Uang tersebut ia terima melalui sejumlah perantara dan untuk berbagai kebutuhan pribadi seperti hiburan, pembelian kendaraan, penyertaan modal usaha, hingga uang muka rumah.

Dalam LHKPN yang terakhirnya per Maret 2022, Irvian hanya mencatatkan satu unit rumah seluas 145 meter persegi di Jakarta Selatan, satu unit mobil Mitsubishi Pajero, serta sejumlah aset bergerak dan surat berharga. Total seluruh kekayaannya hanya sekitar Rp3,9 miliar, jauh dari nilai dana yang telah ia terima.

KPK : Irvian Bobby Terungkap Dalam OTT Wamenaker

Kasus ini terungkap setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada pertengahan Agustus 2025. Dalam perkembangan penyidikan, KPK menetapkan 11 tersangka, termasuk Irvian dan mantan Wakil Menaker Immanuel Ebenezer atau Noel.

Irvian juga memberi fasilitas kepada Noel berupa uang tunai hingga miliaran rupiah untuk keperluan pribadi. Salah satunya berupa dana sebesar Rp3 miliar untuk renovasi rumah dan hadiah berupa sepeda motor mewah Ducati. Hal ini makin menguatkan dugaan keterlibatan Noel dalam praktik korupsi tersebut.

Sejumlah aktivis antikorupsi mendesak KPK untuk segera menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Irvian. Menurut mereka, nilai dana yang ada mereka gunnakan secara tidak wajar menunjukkan adanya potensi pelanggaran serius terhadap hukum keuangan dan etika pejabat publik. Mereka juga meminta KPK menyelidiki lebih dalam kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran uang secara menyeluruh.

Penyidikan masih terus berlangsung dan KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Lembaga antirasuah itu juga mengingatkan seluruh penyelenggara negara untuk mematuhi kewajiban pelaporan kekayaan secara jujur dan transparan, demi menjaga integritas jabatan dan mencegah praktik korupsi terulang kembali.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan