Jakarta, Berita Nusantara 89. Kejagung bantah temukan Rp 920 M di rumah pejabat pajak saat melakukan penggeledahan. Informasi yang beredar di media sosial tidak benar. Pihak Kejaksaan Agung menegaskan tidak ada uang senilai ratusan miliar rupiah yang disita dalam operasi tersebut.
Lebih jauh, konfirmasi seurap juga datang dari Kementerian Keuangan. Kemenkeu menghimbau agar tidak mudah percaya kabar di media sosial sebelum cek kebenarannya.
Sebelumnya beredar informasi temuan uang terkait kasus dugaan korupsi pajak tahun 2016-2020. Lebih jauh, informasi ini bahkan mencatut nama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Klarifikasi Resmi Kejagung
Penegasan ini untuk meluruskan kabar yang menyesatkan publik. Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan informasi tersebut adalah tidak benar. Selanjutnya Anang memastikan proses hukum berjalan sesuai fakta dan prosedur.
“Pemberitaan penggeledahan tersebut kami pastikan hoax,” ujar Anang, Minggu (15/2/2026).
Kejagung menjelaskan bahwa penggeledahan dalam rangka penyidikan perkara tertentu. Namun, tidak ada temuan uang tunai sebesar Rp 920 miliar seperti yang sedang ramai.
Menurut keterangan resmi, penyidik memang melakukan penyitaan sejumlah barang. Akan tetapi, nilainya tidak seperti dalam isu tersebut. Informasi mengenai temuan fantastis itu tidak berdasar.
Lebih lanjut, Kejagung meminta masyarakat tidak mudah percaya pada kabar yang belum terverifikasi. Semua perkembangan perkara akan disampaikan secara resmi melalui saluran yang sah.
Pengusutan Dugaan Permainan Pajak 2016-2020
Sebelumnya, Kejagung tengah melakukan pengusutan kasus dugaan suap di balik penerimaan pajak. Lebih jauh, permainan ini oleh oknum pegawak pajak dari Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2020.
Dalam pengusutan kasus ini, Kejagung juga telah melakukan penggeledahan dii sejumlah lokasi. Namun dalam operasi tersebut, tidak ada temuan dan sitaan berupa uang tunai senilai 920 M. Kejagung menyebut baru melakukan penyitaan sebuah kendaraan roda empat dan roda dua dalam penggeledahan tersebut.
Sebelumnya, Kejagung memang pernah melakukan penyitaan uang tunai sebesar 920 M. Hanya saja, penyitaan ini dari kasus yang berbeda. Uang tunai tersebut dari mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar terkait kasus suap Ronald Tannur.
Klarifikasi Kemenkeu
Sementara Kementerian Keuangan menyampaikan hal yang sama dalam unggahan resmi PPID hari Minggu malam.
“Berita tentang penggeledahan oleh Kejaksaan Agung terhadap rumah pejabat pajak. Untuk membongkar dugaan permainan gelap yang tersembunyi bertahun-tahun di balik laporan dan angka. Berita itu tidak benar atau hoaks,” tulis unggahan resmi tersebut.
Selanjutnya, unggahan tersebut juga mengharapkan masyarakat melakukan cek dan ricek terhadap informasi yang beredar di dunia maya. Lebih jauh, agar mewaspadai berita bohong yang tersebar.
“Agar waspada terhadap penyebaran berita bohong yang mengatasnamakan Menteri Purbaya,” imbau Kemenkeu.
Klarifikasi ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Isu mengenai temuan uang Rp 920 miliar berpotensi menimbulkan persepsi keliru.
Di era digital, penyebaran informasi berlangsung sangat cepat. Oleh karena itu, verifikasi menjadi langkah krusial sebelum mempercayai suatu kabar.
Pada akhirnya, Kejagung bantah temukan Rp 920 M di rumah pejabat pajak sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi. Lembaga tersebut memastikan setiap tindakan penegakan hukum dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.












