Jakarta, Berita Nusantara 89. Kejaksaan Agung menyatakan bahwa tidak terjadi penggeledahan di kediaman Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Penegasan tersebut oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum, yang menyebut rumor tersebut tidak berdasar dan tidak memiliki sumber informasi jelas.
Isu penggeledahan mencuat pada awal Agustus dengan laporan bahwa polisi sempat berencana menggeledah rumah kediaman Febrie di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Namun laporan tersebut langsung berhenti usai muncul isu adanya personel TNI yang berjaga ketat. Meski demikian, Kejaksaan menegaskan bahwa tidak ada permohonan resmi dari pihak penyidikan atau laporan internal mengenai penggeledahan terhadap rumah jampidsus.
Kejasaan Agung : Protokol Pengamanan Resmi Di Rumah Febrie Adriansyah
Mengenai kehadiran anggota TNI di sekitar kediaman Febrie Adriansyah, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pengamanan itu merupakan praktik rutin dalam nota kesepahaman antara lembaga dengan Panglima TNI, serta Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2025. Protokol ini memberikan perlindungan resmi terhadap pejabat tinggi di Kejaksaan RI yang menangani perkara khusus.
Kepala Penerangan Hukum juga menambahkan bahwa Febrie tetap menjalankan tugas di kantor seperti hari biasa. Ia menekankan semua aktivitas kerja berjalan normal dan tidak terganggu oleh isu yang beredar.
Kejaksaan mengimbau publik agar tidak mengedepankan informasi yang belum terverifikasi. Mereka meminta agar media massa dan pengguna media sosial mempertanyakan validitas sumber informasi sebelum menyebarluaskan kabar yang belum pasti kebenarannya.
Menurut pihak internal lembaga, rumor tersebut bisa bermuatan politis atau untuk menciptakan persepsi publik terhadap pihak berwenang yang menangani kasus strategis.
Isu penggeledahan berpotensi menimbulkan distorsi persepsi publik terhadap integritas institusi penegak hukum. Kejaksaan menilai bahwa pemberitaan yang tidak verifikasi dapat merusak citra institusi serta menimbulkan ketidakpastian dalam tugas penegakan hukum.
Sejumlah pengamat menekankan pentingnya komunikasi dua arah antara pejabat Kejaksaan dan publik untuk menjelaskan kesalahpahaman serta menghindari kesalahpahaman lebih luas.
TNI sebagai Bagian Protokol Keamanan
Kehadiran anggota TNI di rumah pribadi pejabat Kejaksaan bukan praktik baru. Hal itu tertuang dalam skema pengamanan bersama untuk pejabat yang menanganai kasus penting. Penjagaan tersebut dipandang sebagai bagian dari upaya menjamin keselamatan selama tugas penegakan hukum berjalan.
Menurut pihak Kejaksaan, prosedur ini telah berlaku sejak lama dan tidak harus kita tafsirkan sebagai indikasi penggeledahan atau pengusutan terhadap pejabat terkait.
Kejaksaan mengusulkan adanya dialog publik dan klarifikasi secara terbuka apabila ada peristiwa rawan informasi. Mereka menyarankan agar media dan masyarakat mengedepankan prinsip responsible journalism yang berlandaskan konfirmasi sumber resmi.
Lebih jauh, Kejaksaan akan menyiapkan saluran komunikasi bagi masyarakat yang ingin bertanya langsung terhadap kejadian ini. Saluran tersebut akan meminimalisir penyebaran desas-desus dan memperkuat transparansi.