JAKARTA, Berita Nusantara 89. Kemenimipas dan Kejagung resmi mengambil serah terima pengelolaan tahap kedua dari 59 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Proses serah terima secara resmi di Gedung Kejaksaan Agung pada Selasa (22/7). Hal ini akan menandai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola aset negara.
Serah terima secara simbolis oleh pejabat Kemenimipas dan pejabat Kejaksaan Agung . Alih kelola ini senantiasa untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan Rupbasan dan memperkuat sinergi institusi penegak hukum
Proses ini merupakan tahap kedua alih kelola dari total 64 Rupbasan berdasarkan amanat Perpres No. 155 Tahun 2024. Pada periode sebelumnya, sebanyak lima lokasi di Jakarta telah berada di bawah koordinasi Kejaksaan. Sementara tahap ini mencakup 59 unit Rupbasan lainnya. Penyerahan ini menyertakan sekitar 400 ribu benda sitaan negara serta melibatkan 709 pegawai yang turut pindah tugas.
Jaksa Agung menyatakan pengalihan tidak hanya rotasi administratif, tetapi pijakan menuju sistem pengelolaan aset negara yang lebih terintegrasi dan akuntabel. Menurutnya, pembentukan Badan Pemulihan Aset (BPA) akan menjadi model yang lebih profesional dalam mendayagunakan aset hasil perkara hukum.
Kemenimipas : Efek terhadap Penegakan Hukum dan Kepercayaan Publik
Sementara itu, pihak kementerian menyambut baik transformasi ini. Keputusan serah terima akan meningkatkan kecepatan dan efisiensi penanganan barang bukti hingga memiliki kekuatan hukum tetap. Semangat kolaborasi ini akan memberikan dampak positif terhadap penegakan hukum di lapangan.
Pengambilalihan Rupbasan oleh Kejaksaan menjadi sinyal kuat bahwa negara berupaya menyempurnakan pengelolaan aset hasil penyidikan. Dengan posisi baru di bawah BPA, pendistribusian dan pendayagunaan aset negara akan lebih cepat, efisien, dan berorientasi pada keadilan substantif.
Model ini juga meningkatkan transparansi, karena Kejaksaan saat ini dapat mengintegrasikan data dan proses hukum secara lebih komprehensif. Alih-alih tersebar, seluruh aset terkait perkara kini dalam satu kesatuan sistem yang tersentralisasi, memudahkan pemantauan, pelaporan, dan audit internal.
Tantangan dan Target Implementasi
Walaupun berjalan lancar, implementasi pengalihan masih memiliki tenggat waktu hingga 1 November 2025. Hingga saat itu, Kejaksaan wajib menyelesaikan pengalihan jemput barang bukti, pendataan pegawai, dan kesiapan SDM untuk operasional harian.
Salah satu tantangan utama adalah memastikan pegawai lama dapat beradaptasi dengan struktur dan kultur kerja di unit baru. Selain itu, kebutuhan menyusun sistem digital yang handal, agar proses pengelolaan aset menjadi terdokumentasi dengan baik dan dengan transparansi penuh.
Kejaksaan Agung melalui pihak internal BPA memperkirakan akan segera menyusun pedoman operasional pengelolaan Rupbasan. Beberapa hal yang menjadi prioritas adalah penyusunan SOP, peningkatan kapasitas SDM, dan integrasi data aset. Semua ini bertujuan untuk menjaga kesinambungan dan meminimalisir hambatan administratif.
Lebih jauh, kolaborasi antar lembaga serta penegak hukum akan memperkuat integrasi data dan proses administrasi aset negara, sekaligus menangkal potensi maladministrasi.