Jakarta, Berita Nusantara 89. Polisi mengungkap fakta baru terkait latar belakang keluarga pelaku ledakan di SMA 72 Jakarta Utara. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa anak tersebut mengalami kesepian dan tidak memiliki tempat untuk mencurahkan isi hatinya, baik di lingkungan keluarga maupun sekolah.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa pelaku tinggal hanya bersama ayahnya, sementara ibu kandungnya bekerja di luar negeri. Kondisi ini membuat komunikasi antara anak dan ibu terhambat. Selain itu, pihak kepolisian juga mengonfirmasi bahwa orang tua pelaku telah bercerai, sehingga sang anak tumbuh dalam situasi keluarga yang tidak utuh.
“Ada hal yang menarik dalam proses penyidikan, dari hasil penggalian keterangan maupun petunjuk-petunjuk yang ada. Bahwa yang bersangkutan terdapat dorongan untuk melakukan peristiwa hukum tersebut,” kata dia dalam jumpa pers.
Polisi : Faktor Psikologis Pengaruhi Pelaku Ledakan SMA 72 Jakarta
Kepolisian menilai bahwa faktor psikologis dan lingkungan keluarga menjadi salah satu pemicu munculnya perilaku berisiko. Pelaku merasa terisolasi dan tidak memiliki figur pendamping yang dapat berbicara mengenai masalah pribadinya. Akibatnya, tekanan emosional yang menumpuk tanpa saluran komunikasi yang sehat berpotensi mendorong tindakan berbahaya.
“Dorongannya, di mana yang bersangkutan merasa sendiri. Kemudian merasa tak ada yang menjadi tempat untuk menyampaikan keluh kesahnya,” ujarnya.
Menurut keterangan pejabat Polda Metro Jaya, minimnya tempat curhat bagi pelaku menjadi salah satu aspek penting yang perlu perhatian dalam upaya pencegahan kasus serupa. Polisi bersama lembaga perlindungan anak menilai bahwa fenomena ini mencerminkan lemahnya sistem dukungan emosional di keluarga dan sekolah.
Fakta tersebut mengindikasikan bahwa akar masalah bukan semata-mata soal bahan peledak atau unsur teknis, melainkan kondisi sosial dan psikologis anak. Rasa kesepian, tekanan batin, serta ketiadaan dukungan dari orang terdekat menjadi faktor krusial yang memengaruhi tindakan sang pelaku. Karena itu, pendekatan penanganan tidak cukup hanya dengan langkah hukum, tetapi juga harus mencakup pembinaan sosial dan psikologis.
Pihak sekolah juga belum menjadi tempat aman bagi siswa untuk mencurahkan isi hati. Anak-anak sering kali merasa tidak memiliki ruang aman untuk bercerita tentang perasaan, masalah pribadi, maupun tekanan sosial yang mereka alami. Polisi menilai kondisi ini perlu menjadi perhatian serius bagi institusi pendidikan agar kejadian serupa tidak terulang.
Peran Bersama
Beberapa lembaga seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Dinas Pendidikan agar ikut memperkuat fungsi sekolah sebagai ruang literasi emosional dan sosial. Dengan begitu, siswa dapat belajar mengelola perasaan, mengatasi stres, serta membangun relasi positif dengan guru dan teman sebaya.
Selain itu, para ahli menekankan pentingnya peran orang tua. Dalam situasi keluarga yang tidak lengkap atau dengan salah satu orang tua bekerja di luar negeri, komunikasi harus tetap terjaga melalui berbagai cara. Orang tua agar memberikan perhatian emosional, memantau perilaku anak, serta menciptakan hubungan yang terbuka dan penuh kasih.
Upaya kolaboratif antara keluarga, sekolah, dan lembaga sosial sebagai langkah terbaik untuk mencegah kasus kekerasan atau tindakan berisiko di kalangan pelajar. Dengan adanya dukungan yang kuat dari lingkungan terdekat, anak-anak dapat tumbuh dalam suasana yang lebih aman dan sehat secara mental.
Kepolisian menegaskan bahwa peristiwa di SMA 72 Jakarta Utaramenjadi pelajaran penting bagi semua pihak. Penanganan anak yang terlibat kasus hukum harus memperhatikan kondisi emosional dan latar belakang keluarga. Melalui pendekatan empatik dan pendidikan karakter, agar kasus serupa tidak akan terulang di masa depan.










