Jakarta, Berita Nusantara 89. Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk memisahkan pemilihan umum nasional dan daerah. Menurut MK, pemilihan umum serentak dapat menyebabkan masyarakat menjadi jenuh dan tidak fokus. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden harus dipisahkan dari pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota.
Mahkamah Konstitusi menilai bahwa Pilpres dan Pileg yang berdekatan dengan Pilkada menyebabkan minimnya waktu rakyat menilai kinerja pemerintahan. Selain itu, menggabungkan pemilu anggota DPRD dalam keserentakan pemilihan umum dapat menyebabkan masalah pembangunan daerah tenggelam di tengah isu nasional.
MK juga menilai tahapan Pemilu yang berdekatan dapat berimplikasi pada partai politik. Hal ini terutama berkaitan dengan kemampuan untuk mempersiapkan kader partai politik dalam kontestasi pemilihan umum. Hal ini dapat menyebabkan partai politik terjebak dalam pragmatisme dan melemahkan pelembagaan partai politik.
Dengan demikian, MK memutuskan untuk memisahkan pemilihan umum nasional dan daerah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum dan memperkuat pelembagaan partai politik.