Jakarta, Berita Nusantara 89. Mahkamah Agung menolak kasasi Mario Dandy Satriyo atas kasus pencabulan. Kini ia resmi menjalani total hukuman 18 tahun penjara setelah dua perkara yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap. Vonis tersebut merupakan gabungan dari hukuman atas kasus pencabulan terhadap mantan pacarnya dan kasus penganiayaan.
Sebelumnya Mario telah menjalani hukuman atas kasus penganiayaan pada David Ozora. Kasus penganiayaan ini sebelumnya terjadi pada Februasi 2023.
Kasus ini sempat menghebohkan publik karena Mario merupakan putra pejabat Direktorat Pajak, Rafael Alun. Kemudian kehebohan kasus ini mencuat dan bahkan ikut menyeret ayahnya yang memilki harta milyaran. Kemudian adanya kepemilikan Rubicon yanga Mario pakai saat penganiayaan David Ozora.
Lebih jauh, Rubicon ini tidak masuk dalam laporan LHKPN Rafael Alun. Kemudian inilah yanng membuka jalan untuk KPK melakukan penyelidikan terhadap Rafael Alun. Hasilnya, ia mendapatkan hukuman 14 tahun penjara atas kasus gratifikasi.
Vonis 12 Tahun Untuk Mario Dandy Atas Kasus Penganiayaan
Kasus pertama yang membuat Mario Dandy mendapat hukuman berat adalah penganiayaan brutal terhadap David Ozora. Dalam perkara tersebut, hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan kewajiban membayar restitusi 25 milyar kepada korban.
Kemudian Rubicon yang juga masuk dalam sitaan KPK berhasil terjual dalam lelang. Selanjutnya pengadilan memutuskan memberikan hasil lelang Rubicon sebesar 706 juta ke David Ozora.
Lebih jauh, kasus ini juga melibatkan dua orang lainnya, AG, vonis 3,5 tahun penjara. Kemudian ada Shane Lukas yang mendapatkan hukuman 5 tahun penjara.
Pengadilan menilai tindakan penganiayaan bersifat kejam, terencana, dan meninggalkan dampak jangka panjang bagi korban. Cedera serius David menjadi pertimbangan utama hakim dalam menetapkan beratnya hukuman, termasuk restitusi sebagai bentuk ganti rugi.
Vonis 6 Tahun Kasus Pencabulan
Kasus kedua yang menambah panjang masa hukumannya adalah perkara pencabulan terhadap mantan pacarnya yang masih di bawah umur ketika kejadian berlangsung. Dalam kasus ini, Mario mendapat vonis 6 tahun penjara serta denda 1 milyar. Jika tidak mampu membayar, dia akan menjalani hukuman kurungan tambahan.
Melansir laman Mahkamah Agung, majelis menolak melalui amar putusan nomor 10825/K/PID.SUS/2025. Sidang putusan kasasi Mario Dandy dengan hakim ketua Agung Dwiarso Budi Santiarto. Majelis beranggotakan Yanto dan Achmad Pudjosuharsoyo, Senin (24/11/2025).
Sebelumnya hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan vonis pada tingkat banding. “Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun. Pidana denda sejumlah Rp 1 Milyar,” melansir laman Pengadilan Tinggi Jakarta.
Putusan banding tersebut telah mengubah putusan pengadilan tingkat pertama. Mario Dandy mendapat hukuman 2 tahun penjara dan denda 1 milyar subsider 2 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Putusan banding yang menguatkan hukuman tersebut kemudian berkekuatan hukum tetap setelah upaya hukum terakhirnya.
Total Vonis Mario Dandy 18 Tahun Penjara
Dengan kedua putusan tersebut, total hukuman yang harus Mario Dandy jalani menjadi 18 tahun penjara. Konsekuensinya bukan hanya terkait kehilangan kebebasan dalam waktu lama, tetapi juga beban finansial besar melalui kewajiban restitusi dan denda. Putusan ini sekaligus menjadi simbol sikap tegas peradilan terhadap kasus kekerasan dan kejahatan seksual, terutama yang melibatkan anak sebagai korban.
Kasus Mario Dandy telah menjadi perhatian publik sejak awal karena melibatkan unsur kekerasan ekstrem dan status keluarga pelaku. Proses hukum yang panjang dan ketat oleh masyarakat, yang menuntut keadilan bagi korban dan berharap putusan pengadilan mencerminkan rasa keadilan tersebut. Dengan vonis final ini, publik menilai bahwa lembaga peradilan telah memberikan hukuman yang sepadan dengan tindakan pelaku.
Selain itu, kasus ini meninggalkan dampak sosial luas, terutama dalam diskusi publik tentang perlindungan anak, penyalahgunaan kekuasaan, dan pentingnya proses hukum yang adil. Banyak pihak berharap putusan 18 tahun ini dapat menjadi preseden kuat bagi kasus-kasus serupa di masa depan, sehingga memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mencegah kekerasan terhadap anak serta tindak kriminal berat lainnya.
Sementara Mario Dandy harus menjalani kehidupan barunya di balik jeruji, proses pemulihan bagi para korban terus berjalan. Putusan ini agar memberikan keadilan dan ketenangan bagi pihak yang terdampak, sekaligus menjadi pengingat bahwa tindakan kriminal selalu membawa konsekuensi besar, apa pun latar belakang pelakunya.









