Jakarta, Berita Nusantara 89. Menteri Pertanian (Mentan), ngamuk. Amdi Amran Sulaiman mencopot pejabat eselon di Kementerian Pertanian setelah menemukan mereka menyewakan lahan negara seluas 300 hektare di BRMP Sukamandi ke pihak luar. Tindakan tegas ini dalam inspeksi mendadak di Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) Sukamandi, Jawa Barat, pada Rabu (12/11/2025).
Dalam sidak tersebut, Mentan menemukan penggunaan yang tidak semestinya dari total 300 hektare lahan negara. Lebih jauh seharisnya lahan untuk pengembangan riset dan produksi benih unggul. Namun hanya satu hektare yang benar-benar dalam pengelolaan oleh instansi.
Sisanya, sekitar 299 hektare, justru mereka sewakan kepada pihak swasta tanpa izin resmi. Temuan ini langsung memicu kemarahan Mentan. Mentan menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan aset milik negara. Ia pun segera mencopot pejabat eselon II dan III yang bertanggung jawab atas pengelolaan lahan negara di bawah Kementan.
Mentan : Copot Langsung Pejabatnya !!!
Selain itu, Amran menegaskan bahwa menyewakan lahan negara adalah pelanggaran berat terhadap tanggung jawab jabatan. Ia menyebut bahwa lahan negara harus sepenuhnya untuk kepentingan pertanian nasional, bukan untuk mencari keuntungan pribadi.
“Kita punya alat, punya sumber daya manusia, dan lahan yang luas, tapi justru ke pihak luar. Ini tidak bisa,” tegasnya di hadapan jajarannya. Pencopotan pejabat langsung di lapangan sebagai bentuk ketegasan dan contoh nyata disiplin birokrasi.
Sementara itu, Menteri Amran juga memberi tenggat waktu selama tiga bulan bagi satuan kerja terkait untuk memulihkan fungsi lahan sesuai tujuan awal. Dalam jangka waktu tersebut, seluruh lahan harus kembali untuk kegiatan penelitian, pengembangan bibit, dan produksi pertanian.
“Saya ingin lihat hasilnya dalam tiga bulan. Kalau tidak ada perubahan, akan ada tindakan lanjutan,” ujarnya. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan ketat terhadap aset pertanian negara akan di seluruh daerah.
Di sisi lain, kebijakan tegas ini juga untuk memperbaiki tata kelola internal di Kementerian Pertanian. Amran menyatakan bahwa penyalahgunaan aset negara menunjukkan lemahnya pengawasan dan pengendalian lapangan. Oleh karena itu, ia akan menerapkan mekanisme evaluasi langsung tanpa menunggu laporan administratif.
“Mulai sekarang, pengawasan akan langsung di lapangan. Tidak ada lagi rapat panjang di kantor sebelum turun ke lokasi,” katanya.
Selain itu, Mentan juga meminta seluruh jajaran untuk menjadikan kasus penyewaan lahan Kementan ini sebagai pelajaran penting. Setiap pegawai agar menjaga integritas dan profesionalisme, terutama dalam mengelola aset publik. Menurutnya, lahan pertanian milik negara adalah modal penting untuk menjaga ketahanan pangan nasional dan meningkatkan kesejahteraan petani. Ia berharap tindakan tegas ini dapat menjadi contoh bagi instansi lain agar lebih transparan dan akuntabel.
Komitmen Perkuat Sistem Pengawasan
Dengan pencopotan pejabat tersebut, Kementerian Pertanian berkomitmen memperkuat sistem pengawasan dan memastikan tidak ada lagi penyewaan lahan negara kepada pihak luar. Amran menegaskan, setiap aset negara harus berorientasi pada hasil yang bermanfaat bagi masyarakat dan mendukung program strategis pemerintah di sektor pertanian.
Langkah cepat ini menjadi bukti komitmen Kementan menjaga integritas lembaga dan melindungi aset negara dari penyalahgunaan.Mentan mencopot langsung Pejabat di Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) Sukamandi, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Lebih jauh, hal ini terungkap setelah inspeksi mendadak.
Kemudian dari total 300 hektare lahan milik negara, hanya satu hektare yang pengelolaannya oleh instansi. Sementara sebagian besar, yaitu 299 hektare, mereka sewakan kepada pihak luar. Tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap fungsi lahan negara yang seharusnya untuk penelitian dan produksi benih unggul.
Selain itu, Mentan menegaskan bahwa lahan negara tidak boleh menjadi komoditas penyewaan pribadi. “Kita ini punya teknologi, punya alat, punya sumber daya manusia, lahannya ada, tapi malah sewakan ke orang. Ini tidak benar,” ucapnya tegas di hadapan jajaran pegawai. Sebagai langkah koreksi, SK pencopotan langsung di lapangan sebagai simbol komitmen atas transparansi dan akuntabilitas.
Sementara itu, Mentan memberi batas waktu tiga bulan bagi satuan kerja terkait untuk membuktikan bahwa lahan kembali sesuai fungsi. “Mulai hari ini, lahan itu harus kerjakan kembali. Kami beri waktu tiga bulan untuk membuktikan hasil,” lanjutnya. Selain itu, model pengawasan pun berubah : penggantian pejabat dan sanksi bisa langsung di lapangan tanpa proses rapat panjang di kantor.
Di sisi lain, kebijakan tersebut memperjelas bahwa semua instansi yang menerima aset negara harus berorientasi hasil, bukan hanya pengelolaan formalitas. Mentan menyampaikan bahwa lahan negara di BRMP harus untuk menanam bibit dan benih unggul, memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Tindakan ini agar menjadi contoh bagi seluruh satuan kerja di Kementan agar tata kelola asset negara efisien dan bebas dari praktik penyalahgunaan.









