Jakarta, Berita Nusantara 89. Dalam satu tahun sejak menjabat Menteri Imipas, Agus Andrianto melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah melaksanakan ribuan razia internal. Razia blok hunian di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan). Tercatat hingga 15 Oktober 2025, sebanyak 11.962 kegiatan razia telah berhasil terlaksana.
Hasilnya mengejutkan, razia tersebut berhasil menyita 24.537 bilah senjata tajam, 10.572 unit handphone. Lalu 21.843 benda elektronik lainnya yang juga ada di blok hunian dan sel napi/rutan.
Menteri Imipas, Agus Andrianto, menyatakan bahwa razia ini bukan semata langkah rutin. Melainkan bagian dari komitmen “zero HP, zero pungli, zero narkoba (halinar)”. Penegakan komitmen untuk seluruh lapas dan rutan di Indonesia.
Menteri Imipas Berkolaborasi Dengan Penegak Hukum
Pelaksanaan razia minimal dua kali seminggu di tiap blok hunian. Dalam pelaksanaannya, berkolaborasi dengan aparat penegak hukum seperti BNN, Polri, TNI untuk menutup celah penyelundupan barang terlarang.
Petugas yang terbukti terlibat pelanggaran, mendapatkan dengan sanksi tegas mulai dari mutasi hingga pidana. “Kami berkomitmen, agar tidak ada satupun HP di dalam lapas. Termasuk petugas yang ikut memanfaatkan situasi,” ujar Agus Andrianto.
Penguatan Keamanan dan Pemindahan Napi High Risk
Selain razia, kementerian juga menerapkan kebijakan pemindahan narapidana dengan hukuman berat. Ataupun yang masih terindikasi jaringan narkoba ke lapas super maksimum security, seperti di Nusakambangan. Langkah ini untuk memutus jaringan peredaran dari dalam lapas.
Kemenimipas mengungkap data resmi razia tersebut melalui video “IMIPAS Setahun Bergerak Berdampak”. Video dalam akun media sosial Menteri Agus Andrianto . Agus juga memusnahkan semua barang hasil razia—senjata tajam, handphone, dan elektronik lainnya prosedur.
Angka yang menunjukkan bahwa problem pengendalian barang terlarang di dalam lapas dan rutan masih serius. Dengan sitaan hampir 25 ribu senjata tajam dan 10 ribu+ ponsel, Kemenimipas menggarisbawahi bahwa penyelundupan dan akses narapidana/petugas terhadap benda terlarang menjadi titik rawan sistem pemasyarakatan.
Reformasi ini punya dua dimensi penting, (1) pencegahan melalui razia rutin dan sanksi tegas (2) penataan struktural melalui pemindahan napi high risk dan kerjasama antar-lembaga. Meski sudah ada kemajuan, tantangan tetap besar. Terutama pengawasan petugas lapas, pencegahan celah kebocoran barang, dan penguatan kultur integritas dalam sistem pemasyarakatan.


 
																				 
 






