Jakarta, Berita Nusantara 89. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menanggapi permintaan para pedagang pakaian bekas (thrifting). Lebih jauh, para pengusaha ini minta melegalkan bisnis mereka secara tegas.
Menteri UMKM menyoroti masalah impor baju bekas ilegal, bukan aktivitas thrifting secara umum. Ia menyatakan, larangan impor barang bekas adalah prioritas karena volume barang bekas impor telah meningkat secara signifikan. Menteri UMKM menjelaskan bahwa aturan larangan impor pakaian bekas dalam undang-undang perdagangan, sehingga impor baju bekas harus tertib.
“Kami tidak bicara thrifting lokal, tapi masalah besar adalah impor baju bekas. Itu yang akan kami tertibkan,” ujarnya, Jumat (21/11/2025). Ia menekankan bahwa kebijakan ini bukan menekan para pedagang thrift, tetapi menindak barang ilegal yang bisa merugikan UMKM lokal dan pasar domestik.
Menteri UMKM juga menegaskan bahwa volume impor pakaian bekas naik signifikan. Selanjutnya inilah yang akan pemerintah tertibkan. ” Volumen impornya naik signifikan. Makanya akan kita tertibkan,” imbuhnya.
Menteri UMKM : Ada 1300 Merk Lokal Yang Bisa Pasok
Sebagai solusi proaktif, Menteri UMKM menyatakan pemerintah menyiapkan rute transisi bagi pedagang thrifting agar tetap bisa berjualan, namun dengan menjual produk lokal. Ia menyatakan bahwa tidak ada peluang bagi pemerintah untuk melegalkan thrifting impor.
Sebagai gantinya, opsi agar pedagang thrifting beralih ke produk dalam negeri. Saat ini, pemerintah telah mengidentifikasi sekitar 1.300 merek lokal yang bisa memasok pedagang pakaian bekas. Selanjutnya akan ada format dan formulasi untuk subsitusi ke produk lokal ini.
“Kita tinggal mencari format dan formulasi substitusi yang pas,” kata Menteri UMKM. Ide tersebut bisa menjaga penghasilan pedagang thrift sekaligus mendukung produsen lokal agar berkembang.
Sikap tegas Maman tersebut sejalan dengan Menteri Perdagangan, Budi Santoso, yang menolak legalisasi usaha thrifting. Sebelumnya Budi menyatakan bahwa pemerintah mengendalikan barang bekas impor ilegal, bukan karena tidak bayar pajak. Lebih jauh, karena memang ada larangan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Menurut Budi, melegalkan bisnis tersebut tidak cukup hanya dengan pajak, karena barang bekas ilegal tetap melanggar aturan. “Memang ada larangan karena pakaian bekas. Bukan karena nggak bayar pajak,” tegasnya.
Pedagang Thrifting Minta Solusi ke DPR
Sebelumnya, para pedagang thrifting dari Pasar Senen mengadukan nasib mereka ke DPR melalui Badan Aspirasi Masyarakat (BAM), Rabu (19/11/2025). Perwakilan pedagang menegaskan mereka tidak keberatan membayar pajak. Kemudian mereka juga menyampaikan permintaan legalitas usaha thrifting.
Legalisasi akan menjadi solusi terbaik bagi pemerintah daripada pelarangan impor pakaian bekas. Lebih jauh, karena bisnis ini telah melibatkan jutaan orang di seluruh Indonesia. “Negara maju bisa, legal. Kenapa kita tidak? Thrifting kita hampir 7,5 juta orang.” ujar Rifai Silalahi, perwakilan pedagang Thrifting Pasar Senen.
Mereka menyatakan usaha thrifting tidak sama dengan aktivitas kriminal, melainkan bagian dari UMKM dan ekonomi sirkular. Mereka juga mengusulkan legalisasi bisnis thrifting agar tetap dapat beroperasi secara resmi. Apabila pelarangan berjalan, maka akan mematikan mata pencaharian jutaan orang.
Pemerintah kini pada dilema, bagaimana meredam arus pakaian bekas impor ilegal tanpa menghancurkan mata pencaharian jutaan pedagang thrifting.
Solusi substitusi produk lokal sebagai jalan tengah agar transisi bisa berjalan mulus dan berkeadilan. Namun, keberhasilan rencana ini akan sangat bergantung pada kolaborasi antara pemerintah pusat, pelaku e-commerce, produsen lokal, dan pedagang kecil yang selama ini menggantungkan penghasilan dari usaha thrift.










