Jakarta, Berita Nusantara 89. Fakta mengejutkan terungkap dari data Kemenag, Kementerian Agama. Dari total 42.391 pondok pesantren ( ponpes ) yang tersebar di seluruh Indonesia, hanya sekitar 50 pesantren yang memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Padahal, izin tersebut menjadi syarat penting agar bangunan layak dan aman untuk kegiatan pendidikan.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Dody Hanggoro mengungkapkan hal ini dalam kunjungan kerjanya ke Gunungkidul, Yogyakarta. Menurutnya, rendahnya tingkat kepemilikan izin bangunan di lingkungan pesantren harus segera mendapat perhatian serius, terutama setelah insiden ambruknya musala di salah satu pondok pesantren di Sidoarjo yang menelan puluhan korban jiwa.
“Dari data yang kami peroleh, hanya 50 pesantren yang sudah mengantongi PBG. Padahal ini menyangkut keselamatan santri dan seluruh penghuni pondok,” ujarnya. Ia menegaskan, pemerintah kini sedang menyiapkan langkah koordinasi lintas kementerian untuk mempercepat penerapan regulasi tersebut.
PBG sendiri merupakan aturan baru yang menggantikan izin mendirikan bangunan (IMB). Melalui peraturan ini, pemerintah menekankan bahwa setiap bangunan, termasuk fasilitas pendidikan keagamaan seperti pesantren, harus melalui proses verifikasi teknis agar struktur bangunan sesuai standar keselamatan dan ketahanan bencana.
Menurut Dody, salah satu penyebab banyaknya pesantren belum memiliki izin bangunan adalah minimnya sosialisasi dan pemahaman di tingkat daerah. Banyak pengelola pesantren yang belum mengetahui prosedur pengajuan PBG atau menganggap izin tersebut tidak wajib karena bangunan secara swadaya.
“Kami akan bekerja sama dengan Kemenag dan pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan dan pendampingan teknis. Jangan sampai terjadi lagi musibah karena kelalaian administrasi,” tegasnya.
Kemenag : Pendataan Ulang Setelah Insiden Musala Ponpes Ambruk di Sidoarjo
Insiden robohnya musala di Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, menjadi pelajaran pahit bagi banyak pihak. Bangunan untuk santri beribadah itu tiba-tiba runtuh saat kegiatan berlangsung, menewaskan lebih dari 50 orang dan melukai puluhan lainnya. Dari hasil penyelidikan, bangunan tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan maupun sertifikat laik fungsi.
Pemerintah kini berupaya meninjau ulang kondisi fisik ribuan ponpes di Indonesia, terutama yang berdiri sebelum adanya regulasi baru. Kementerian Agama agar melakukan pendataan ulang serta memberi panduan teknis agar proses perizinan dapat berjalan cepat dan tidak memberatkan.
Selain itu, pemerintah daerah agar aktif memberikan asistensi kepada lembaga pendidikan berbasis pesantren. Pendekatan kolaboratif antara pemerintah pusat, daerah, dan lembaga pendidikan dapat mempercepat penyelesaian persoalan izin bangunan sekaligus meningkatkan standar keselamatan bagi para santri.
Dody juga menegaskan bahwa keberadaan PBG bukan sekadar formalitas administratif, melainkan jaminan keselamatan. Dengan memiliki izin tersebut, pesantren akan mendapatkan kepastian bahwa bangunannya telah mendapat pengujian teknis dan memenuhi ketentuan konstruksi yang aman.
“Bangunan yang layak akan memberi rasa aman dan nyaman bagi para santri dalam menuntut ilmu. Ini tanggung jawab kita bersama,” tutupnya.