MK : Pileg DPRD Dipisah dari Pilpres dan Pileg DPR

Berita, Politik1 Dilihat
banner 468x60

Jakarta, Berita Nusantara 89. – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk memisahkan pemilihan umum nasional dan daerah. Menurut MK, pemilihan umum serentak dapat menyebabkan masyarakat menjadi jenuh dan tidak fokus. Dalam putusannya, MK memisahkan pemilihan umum nasional dari pemilihan umum daerah. Menyelenggarakan pemilu nasional dan daerah dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

Pemilu nasional antara lain pemilu anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara pemilu daerah adalah pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

banner 336x280

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.

MK : UU 7 Tahun 2017 Bertentangan Dengan UUD 1945

MK menyatakan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum melanggar UUD Tahun 1945. Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan memaknainya menjadi :

Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden. Dan setelahnya dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan presiden/wakil presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Selanjutnya, MK menyatakan Pasal 347 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga melangar UUD Tahun 1945. Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak memaknainya menjadi:

Pemungutan suara diselenggarakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan presiden/wakil presiden diselenggarakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota.

MK : UU 8 Tahun 2015 Bertentangan Dengan UUD 1945

MK juga menyatakan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 (UU Pilkada) melanggar konstitusi. Menjadi tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak memaknainya menjadi:

Pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota yang dilaksanakan dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan presiden/wakil presiden.

Menyelenggarakan Pilpres dan Pileg yang berdekatan dengan Pilkada dapat menyebabkan minimnya waktu bagi rakyat untuk menilai kinerja pemerintahan. Menggabungkan pemilihan umum anggota DPRD, DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden menyebabkan masalah pembangunan daerah tenggelam di tengah isu nasional.

Mahkamah juga menilai bahwa tahapan penyelenggaraan Pemilu yang berdekatan dapat berimplikasi pada partai politik, terutama berkaitan dengan kemampuan untuk mempersiapkan kader partai politik dalam kontestasi pemilihan umum. Hal ini dapat menyebabkan partai politik terjebak dalam pragmatisme dan melemahkan pelembagaan partai politik.

Dengan demikian, MK memutuskan untuk memisahkan pemilihan umum nasional dan daerah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum dan memperkuat pelembagaan partai politik.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *