Jakarta, Berita Nusantara 89. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materiil yang berkaitan dengan aturan rangkap jabatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Putusan tersebut dalam sidang pleno di Jakarta oleh majelis hakim konstitusi. Dengan putusan ini, ketentuan yang mengatur kemungkinan anggota Polri menduduki jabatan tertentu di luar institusi kepolisian tetap berlaku dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Permohonan uji materi ini oleh sejumlah pemohon yang mempermasalahkan norma dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara serta Undang-Undang Kepolisian. Para pemohon menilai aturan tersebut membuka peluang bagi anggota Polri untuk merangkap jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun. Sehingga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan melemahkan prinsip profesionalisme aparatur negara.
Dalil Penolakan MK
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa dalil-dalil pemohon tidak memiliki dasar konstitusional yang kuat. MK menilai justru memberikan ruang pengaturan yang jelas dan terukur terkait penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu di luar struktur kepolisian. Penempatan tersebut tidak secara bebas, melainkan melalui mekanisme, persyaratan, dan pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Majelis hakim juga menegaskan bahwa aturan mengenai rangkap jabatan anggota Polri tidak dapat terpisah dari kebutuhan negara dalam mengisi posisi strategis tertentu yang membutuhkan keahlian, pengalaman, dan kompetensi khusus. Selama penugasan tersebut secara sah, terbatas, dan tidak melanggar prinsip netralitas serta profesionalisme. Maka kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat menerima permohonan para pemohon dan menolak seluruh pokok permohonan. Dengan demikian, ketentuan dalam undang-undang yang mengatur rangkap jabatan anggota Polri tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Putusan MK ini sekaligus memberikan kepastian hukum terkait posisi anggota Polri di jabatan sipil atau lembaga negara lainnya. Kepastian tersebut penting untuk menghindari tafsir ganda yang berpotensi menimbulkan polemik hukum di kemudian hari. Selain itu, putusan ini juga mempertegas bahwa pengaturan rangkap jabatan merupakan bagian dari kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang.
Menanggapi putusan tersebut, institusi Polri menyatakan menghormati dan menerima sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi. Polri menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan tugas dan fungsi sesuai koridor hukum yang berlaku, termasuk dalam hal penempatan personel pada jabatan di luar kepolisian. Penempatan tersebut akan tetap memperhatikan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, serta kepentingan organisasi dan negara.
Dengan penolakan permohonan uji materi ini, polemik hukum terkait rangkap jabatan anggota Polri telah menemukan titik terang. Putusan MK agar dapat menjadi rujukan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam memahami batasan, mekanisme, dan legitimasi hukum penugasan anggota Polri di jabatan sipil, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif dan berlandaskan hukum.












