Jogjakarta, Berita Nusantara 89. Peristiwa unik terjadi di Yogyakarta ketika mobil Sultan HB X, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, berhenti di lampu merah. Namun ada rombongan dengan pengawalan polisi dengan Tut Tut Wok Wok menyalip mobil Sultan HB X. Video kejadian itu sempat viral di media sosial dan menarik perhatian publik, sebelum akhirnya pengunggahnya menghapus.
Insiden terjadi di Kabupaten Gunungkidul, ketika Sultan HB X dalam perjalanan mendampingi kunjungan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. Dalam perjalanan tersebut, Sultan menggunakan kendaraan pribadi tanpa pengawalan khusus. Saat berhenti di lampu merah, sebuah rombongan kendaraan dengan pengawalan polisi dengan sirene melaju dan menyalip kendaraan Sultan.
Kepala Bagian Humas Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, Ditya Nanaryo Aji, membenarkan bahwa mobil yang terlihat dalam video tersebut memang kendaraan Sultan HB X. Ia menjelaskan bahwa Sultan jarang menggunakan fasilitas pengawalan, meskipun posisinya sebagai gubernur memungkinkannya untuk mendapat prioritas di jalan.
“Betul, kendaraan tersebut memang milik Sri Sultan HB X. Beliau menggunakan kendaraan pribadi saat mendampingi kunjungan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan di Karangmojo, Gunungkidul,” ujarnya,
Ditya menambahkan, hingga kini masih belum memastikan rombongan yang menggunakan patwal tersebut, apakah benar rombongan pejabat kementerian atau pihak lain.
Mobil Sultan HB X Ramai Di Medsos
Seorang warga yang menyaksikan langsung kejadian itu, Kismaya, menuturkan bahwa mobil Sultan memang tidak ada pengawalan saat kejadian. Ia menyebut, Sultan terlihat berhenti di lampu merah, sementara rombongan kendaraan lain dengan Tut Tut Wok Wok justru melaju melewatinya. Menurutnya, kejadian itu memperlihatkan sikap rendah hati Sultan yang selalu mematuhi aturan lalu lintas, meskipun memiliki jabatan tinggi di pemerintahan.
Peristiwa ini menimbulkan reaksi luas di masyarakat, terutama di dunia maya. Banyak warganet memuji sikap disiplin Sultan HB X yang tetap berhenti di lampu merah tanpa menggunakan hak istimewa. Di sisi lain, sebagian publik mempertanyakan penggunaan pengawalan polisi oleh pihak-pihak yang bukan tergolong kendaraan prioritas.
“Perbedaan kontras antara Sultan HBX dan pejabat OKB (orang kaya baru),” salah satu komentar warganet, Sabtu (11/10).
Dalam peraturan lalu lintas di Indonesia, kendaraan yang berhak mendapatkan pengawalan dan menggunakan sirene atau rotator hanyalah kendaraan tertentu seperti ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan penegak hukum, serta kendaraan pejabat negara dalam tugas resmi. Penggunaan sirene dan patwal di luar ketentuan tersebut dapat menjadi pelanggaran karena mengganggu hak pengguna jalan lain.
Kasus ini pun memunculkan diskusi baru tentang keteladanan pejabat publik dalam berlalu lintas. Tindakan Sultan HB X yang memilih mematuhi lampu merah sebagai contoh nyata bahwa pemimpin seharusnya menunjukkan kedisiplinan dan kesetaraan di hadapan hukum. Sikap tersebut sejalan dengan nilai budaya Yogyakarta yang menjunjung tinggi kesederhanaan dan ketertiban.
Meski tampak sederhana, kejadian ini meninggalkan pesan penting bahwa ketertiban di jalan bukan karena jabatan atau status sosial. Publik berharap peristiwa ini menjadi pengingat bagi semua pihak, termasuk pejabat, untuk mematuhi aturan lalu lintas dan menempatkan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama.