Nikah Siri, Halal Tapi Haram ! Wanita Jangan Terpedaya !!!

Berita286 Dilihat

Jakarta, Berita Nusantara 89. Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi menegaskan pandangannya mengenai praktik nikah siri (tidak tercatatkan secara negara). Menurut Wakil Ketua MUI, KH Cholil Nafis, nikah siri hanya memenuhi rukun dan syarat dalam Islam.

Lebih jauh, adalah sah dari segi hukum agama (syar’i). Namun demikian, praktik ia menilai haram karena berpotensi besar menimbulkan dharar atau kemudaratan (bahaya/kerugian) bagi pihak-pihak yang terlibat. KH Cholil menegaskan pemahamann publik mengenai nikah siri yang sering salah arti dan sering terjadi di masyarakat.

Pernikahan yang memenuhi syarat dan rukun secara agama. Namun tidak mencatatkan pernikahan ini di KUA. Selanjutnya nikah siri yang tidak memenuhi syarat dan rukun dan melakukannya diam-diam.

“Nikah siri yang cukup syarat dan rukun, tapi tidak tercatat di KUA,” kata KH Cholil, Selasa (25/11/2025).

Nikah Siri : Sah Secara Agama, Haram Karena Kemudaratan

KH Cholil menekankan bahwa tujuan hukum Islam (maqashid syari’ah) adalah menjaga kemaslahatan, dan menghindari praktik yang membawa kerugian. Status sah yang pernikahan dengan terpenuhinya semua rukun pernikahan.

Lebih jauh, rukun nikah adalah adanya wali, dua orang saksi, mahar, ijab kabul, dan tidak adanya penghalang nikah. Dalam pandangan agama, jika syarat-syarat ini terpenuhi, pernikahan tersebut valid.

Namun, ia menyebutnya sebagai haram karena kemudaratannya, yaitu ketiadaan pencatatan resmi oleh negara. Kemudaratan (dharar) ini meliputi:

Hilangnya Hak Istri dan Anak.

Dalam Nikah siri, Istri akan kesulitan mendapatkan hak-haknya. Lebih jauh, hak nafkah dan pembagian harta gono-gini. Selanjutnya anak kesulitan mendapatkan pengakuan hukum, hak waris, serta akta kelahiran yang sah.

Tidak Adanya Perlindungan Hukum

Tidak ada pengakuan hukum negara (UU Perkawinan) atas pernikahan siri. Sehingga istri dan anak tidak memiliki dasar hukum untuk menuntut hak atau menyelesaikan sengketa di pengadilan agama.

    Oleh karena itu, MUI menghimbau umat Islam di Indonesia untuk selalu mencatatkan pernikahannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan resmi adalah upaya untuk mencegah kemudaratan dan memastikan perlindungan hukum bagi seluruh keluarga.

    Solusi MUI : Pentingnya Itsbat Nikah

    Nikah siri sering menjadi alasan bagi pria yang tidak bertanggung jawab dalam berbuat maksiat. Modusnya, mengaku menikah siri padahal hanya melakukan perbuatan mesum.

    Banyak juga yang melakukan siri dengan alasan takut berbuat zina. Memang nikah siri secara agama tidak salah, namun memang tidak ada perlindungan hukum bagi istri dan anak.

    Apabila tujuan pernikahan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawadah warahmah, hendaknya catatkanlah ke KUA. Karena pernikahan adalah untuk membentuk keluarga, yang artinya memberikan nafkah dan keturunan penerus. Termasuk juga di dalamnya adalah perlindungan atas anak dan istri yang menjadi tugas seorang kepala keluarga.

    Bagi pasangan yang telah terlanjur menjalani nikah siri, MUI menghimbau untuk segera melakukan Itsbat Nikah. Lebih jauh, itsbah nikah merupakan pengesahan nikah di pengadilan agama. Itsbat nikah adalah prosedur legal untuk mendapatkan pengakuan hukum atas pernikahan yang telah terjadi secara agama. Dengan ini hak-hak istri dan anak dapat terlindungi secara sah secara hukum agama.

    Keseimbangan antara syar’i dan qanuni (hukum negara) dalam membina rumah tangga yang kokoh dan terlindungi di Indonesia.

    Tinggalkan Balasan