Magetan, Berita Nusantara 89. Pengadilan Negeri Magetan menggelar sidang perdana gugatan Pergantian Antar Waktu (PAW) Nur Wahid, Rabu (12/11/2025).
Gugatan nomor 34/Pdt.G/2025/PN Mgt menggugat pimpinan DPRD Magetan. Lebih jauh, Ketua DPRD Suratno, serta tiga wakilnya: Suyatno, Puthut Pujiono, dan Pangajoman.
Alih-alih menampilkan konflik sebagaimana lazimnya sidang, suasana pada hari itu tampak ringan dan penuh keakraban. Gus Wahid dan pimpinan DPRD Magetan terlihat berjabat tangan hangat, saling menyapa dengan senyum, bahkan berpose bersama para awak media sebelum persidangan mulai.
Kemudian bahkan Gus Wahid sempat melontarkan candaan. “Ini dipertemukan Allah, lah piye gak ketemu di kantor, ketemunya di sini,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, Gus Wahid menegaskan bahwa langkah hukumnya bukan untuk mencari konflik, melainkan haknya untuk membela diri dalam proses yang sah. Ia menyampaikan bahwa meskipun ada gugatan tersebut, hubungan antar-pihak tetap terjaga dengan baik.
Sementara itu, pimpinan DPRD Magetan menyampaikan penghormatan terhadap proses hukum yang oleh Gus Wahid. “Ibarat sepak bola, di luar lapangan kita berteman. Siapa tahu nanti di klub yang sama,” ungkap Puthut Pujiono. Hal ini mencerminkan bahwa meskipun berbeda posisi hari ini, hubungan sosialnya tetap erat.
PAW Nur Wahid : 2 Gugatan Perkara
Sebelumnya Nur Wahid telah melakukan 2 gugatan terkait proses PAW nya ini. Lebih jauh, perkara nomor 34/Pdt.G/2025/PN Mgt kepada Pimpinan DPRD Magetan. Selanjutnya gugatan kedua dengan nomor 35/Pdt.G/2025/PN Mgt dengan Ketua DPC PKB Magetan, Suratno, dan Sekretaris DPC PKB Nanang Zainudin sebagai tergugat.

Gugatan ke Pimpinan DPRD Magetan dan DPC PKB Magetan
Sidang pertama, gugatan nomor 34, dugaan pelanggaran hukum dalam proses PAW yang merugikan kader partai. Para tergugat, yaitu Puthut Pujiono, Pengayoman, dan Suyatno, hadir langsung di persidangan bersama kuasa hukumnya, Ahmad Setiawan.
“Untuk agenda hari ini sidang pertama gugatan Gus Wahid terhadap pimpinan DPRD atas proses penetapan PAW oleh DPC PKB. Untuk sidang pertama ini nanti akan lanjut mediasi. Harapan kami dalam gugatan ini nanti dapat dipilah-pilah dalam gugatannya, kan dinyatakan pimpinan dewan ini bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum. Nah, nanti bisa dipilah bersama-samanya ini di sisi mana?” ujar Ahmad Setiawan.
Selain sidang gugatan perkara nomor 34 yang menargetkan pimpinan DPRD, Pengadilan Negeri Magetan hari ini juga menggelar sidang pertama perkara nomor 35. Gugatan ini oleh Gus Wahid terhadap Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Magetan, terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam proses pengajuan usulan Penggantian Antar Waktu (PAW).
Sementara itu, Nurcahyo selaku kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa gugatan fokus pada pelanggaran prosedur oleh DPC PKB Magetan. “Kami menggugat perbuatan melawan hukum DPC PKB Magetan terkait PAW ini. Pasalnya, secara aturan mestinya proses pengajuan usulan PAW menunggu waktu 60 hari untuk kesempatan jika ada gugatan ke Mahkamah Partai. Namun tanpa menunggu itu, proses berjalan begitu saja,” jelas Nurcahyo.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa gugatan ini identik dengan perkara nomor 34, dengan target utama meminta DPC PKB Magetan menarik kembali surat usulan PAW-nya. Sidang lanjutan pada Senin mendatang melalui sistem elektronik










