Jakarta, Berita Nusantara 89. Kepemimpinan di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengalami perubahan signifikan. Mulai 26 November 2025, posisi tersebut berganti sementara kepada Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar. Sebelumnya Rais Aam PBNU mencopot Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya.
Hal ini sesuai keputusan internal dalam Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025. Selanjutnya edaran bertanggal 25 November 2025 ini yang berlaku efektif pada tanggal 26 November 2025.
Lebih jauh, hal ini juga telah terkonfirmasi dari A’wan PBNU, Abdul Muhaimin dan Khatib, Ahmad Tajul Mafakir, Rabu (26/11/2025).
“Selanjutnya, selama kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU, maka kepemimpinan sepenuhnya berada di Rais Aam. Rais Aam selaku pemimpin tertinggi Nahdlatul Ulama,” seperti tertulis dalam surat edaran tersebut.
Proses Pemberhentian dan Peralihan Ketua Umum PBNU
Perubahan ini bermula dari rapat Harian Syuriyah PBNU yang digelar pada 20 November 2025. Dari 53 anggota yang terdaftar, sebanyak 37 hadir dan menyepakati permintaan agar Gus Yahya mengundurkan diri.
Permintaan tersebut muncul setelah adanya dugaan pelanggaran nilai organisasi terkait undangan narasumber dalam sebuah kegiatan kaderisasi yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip Aswaja An-Nahdliyah.
Kemudian permintaan pengunduran diri tidak terpenuhi hingga batas waktu. Selanjutnya menyatakan jabatan Ketua Umum PBNU kosong. Lewat surat edaran resmi ini, seluruh wewenang Ketua Umum beralih ke Rais Aam PBNU. Lebih jauh, menegaskan bahwa sejak 26 November 2025, Gus Yahya tidak lagi memiliki hak bertindak atas nama organisasi.
Kontroversi dan Perbedaan Sikap di Internal NU
Keputusan pemberhentian ini langsung memunculkan perdebatan di kalangan internal NU. Sebagian pihak menilai langkah Syuriyah merupakan upaya menjaga marwah organisasi serta memastikan NU tetap berada pada nilai dasarnya. Namun sebagian lainnya berpendapat bahwa keputusan seperti ini seharusnya melalui forum besar, seperti Muktamar atau Musyawarah Nasional, bukan hanya rapat harian.
Polemik mengenai dasar hukum dan mekanisme pemberhentian menjadi sorotan utama. Ada perbedaan penafsiran apakah Syuriyah memiliki kewenangan penuh untuk mencabut jabatan Ketua Umum, atau harus melalui forum yang melibatkan perwakilan organisasi secara lebih luas. Perbedaan ini kemudian memunculkan dinamika internal yang cukup tajam.
Tantangan Masa Transisi
Dengan peralihan kepemimpinan kepada KH Miftachul Akhyar, PBNU memasuki masa transisi yang memerlukan konsolidasi serius. Tanggung jawab Rais Aam kini meliputi stabilisasi organisasi, meredam tensi internal, serta menyiapkan langkah selanjutnya, termasuk keputusan mengenai pengisian definitif jabatan Ketua Umum melalui mekanisme formal.
Bagi warga NU maupun publik nasional, perubahan ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan figur yang memiliki pengaruh besar dalam dunia keagamaan dan sosial. Keputusan PBNU ke depan akan menjadi penentu apakah organisasi mampu menyelesaikan dinamika internal dengan cara yang tertib, demokratis, dan sesuai aturan yang berlaku.
Perubahan kepemimpinan ini juga menjadi ujian bagi NU untuk menunjukkan kedewasaan organisasi menghadapi perbedaan, sekaligus memperkuat stabilitas lembaga sebagai salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia.










