Polri : Tidak Ada Penggeledahan Rumah Jampidsus

Berita1 Dilihat
banner 468x60

Jakarta, Berita Nusantara 89. Kepolisian Republik Indonesia memastikan bahwa tidak ada kegiatan penggeledahan di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ( Jampidsus ) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Penegasan ini merespons informasi simpang siur yang beredar dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

Kepala Divisi Humas Polri mengungkapkan bahwa tidak ada satuan atau personel kepolisian yang menerima perintah maupun menjalankan tugas penggeledahan di rumah pejabat tersebut. Ia meminta publik tidak terpancing isu yang tidak berdasar dan tetap menunggu informasi resmi dari otoritas berwenang.

banner 336x280

“Kami tegaskan bahwa tidak ada penggeledahan di rumah pejabat Kejaksaan Agung seperti yang di berita. Seluruh kegiatan Polri tetap sesuai prosedur dan berdasarkan perintah yang sah,” kata perwakilan Mabes Polri dalam keterangannya.

Klarifikasi untuk Redam Spekulasi Penggeledahan Rumah Jampidsus

Kepolisian menyampaikan klarifikasi ini untuk meredam spekulasi yang berkembang di ruang publik, terutama di media sosial. Berbagai akun sempat mengunggah klaim bahwa rumah Jampidsus polisi telah menggeledah terkait kasus tertentu. Informasi itu kemudian menyebar cepat dan menimbulkan interpretasi liar di tengah masyarakat.

Menanggapi situasi tersebut, Polri meminta masyarakat bijak dalam menyerap informasi. Mereka mendorong warganet agar memverifikasi terlebih dahulu sebelum menyebarkan berita yang belum terkonfirmasi kebenarannya. Polisi juga akan menelusuri pihak-pihak yang menyebarkan informasi tidak benar dan menyesatkan opini publik.

Hubungan Baik Antarlembaga

Dalam kesempatan yang sama, pihak kepolisian juga menekankan bahwa hubungan antarlembaga penegak hukum, seperti Polri dan Kejaksaan, berjalan harmonis dan profesional. Tidak ada friksi ataupun konflik yang terjadi di lapangan. Semua institusi, menurutnya, berkomitmen menjalankan tugas sesuai tupoksi masing-masing dengan mengedepankan prinsip integritas dan koordinasi.

Ia menegaskan, apabila terdapat kebutuhan hukum seperti penggeledahan atau pemeriksaan terhadap pejabat negara, maka proses tersebut harus melalui prosedur resmi, lengkap dengan surat perintah dan dasar hukum yang jelas. Dalam konteks ini, tidak pernah ada surat tugas penggeledahan yang terbit terhadap rumah Jampidsus.

Polisi mengajak masyarakat agar bersama-sama melawan hoaks dan disinformasi. Penyebaran kabar palsu berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara serta mengganggu stabilitas sosial. Oleh karena itu, aparat akan menindak tegas pelaku penyebaran berita bohong sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kejaksaan Agung belum memberikan pernyataan resmi tambahan terkait isu tersebut. Namun, sejumlah sumber internal menyebut bahwa Febrie Adriansyah tetap menjalankan tugas seperti biasa tanpa gangguan apapun.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh lapisan masyarakat akan pentingnya verifikasi informasi. Di tengah derasnya arus informasi digital, masyarakat hendaknya tidak langsung percaya terhadap berita yang tidak memiliki dasar kuat. Penegakan hukum harus berjalan berdasarkan fakta, bukan spekulasi atau tekanan publik yang terbentuk oleh informasi menyesatkan.

Dengan penjelasan ini, kepolisian berharap tidak ada lagi kebingungan di masyarakat dan semua pihak dapat kembali fokus pada agenda penegakan hukum yang profesional dan akuntabel.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *